Giat tatap muka Personil Polres Badung Dengan Tokoh masyarakat Desa Adat Kekeran
Bali_koranpatroli.com (Badung) Senin, 27 Juli 2020 pukul 17.15 wita pers Polri Polres Badung telah melakukan tatap muka dengan Bendesa Adat Kekeran, prajuru, dan Pengurus LPD Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Kec. Abiansemal, Kabupaten Badung bertempat di warung Carik Aban di Jalan Raya Aban, Anggungan, Abiansemal, Badung.
Tatap muka dilakukan bertujuan untuk mengajak para tokoh masyarakat Desa Adat Kekeran, agar ikut serta berperan aktif dan bersenergi dengan Kepolisian dalam menjaga keamanan, kenyamanan serta kedamaian di Desa Adat Kekeran, hal ini akan melimpahkan sepenuhnya penyelesaian masalah LPD Desa Adat Kekeran, saat ini sudah dalam proses di Kejaksaan, Badung.
Dikatakan oleh I Made Wardana, selaku Bendesa Adat Kekeran,Desa Angantaka Kecamatan Abiansemal Badung bahwa pihaknya telah menemukan adanya kerugian di LPD Desa Adat Kekeran, ini bermula dari adanya acara serah terima pengurus Desa Adat yang lama dengan yang baru, yang mana pada saat acara serah terima tersebut, pihaknya selaku Pengurus Desa Adat yang baru belum bisa menanda tangani laporan serah terima, karena harus di cros cek terlebih dahulu terutama pada keberadaan keuangan LPD," tegasnya.
Lebih lanjut I Made Wardana mengatakan,Bahwa pada tanggal 20 April 2017 pihaknya mulai melakukan pendataan dan pengimputan data Keuangan LPD Desa Adat Kekeran yang dibantu oleh seorang ahli progremer dan dalam kegiatan tersebut pihaknya selaku pengurus Desa Adat yang baru ikut serta mendampinginya. Kemudian dari hasil pendataan ditemukan adanya ketimpangan pada tabungan, kredit, Deposito, Kas dan bank sebesar Rp 5.300.000.000,-"terangnya.
Hasil Dari temuan tersebut masing-masing pengurus LPD Desa Adat Kekeran yang Lama, telah mengakui mempergunakan dana LPD. Yaitu IWS selaku Ketua sebesar Rp. 876.000.000, MWW selaku bendahara sebesar Rp. 1.641.089.750,Dan Ni Ketut AR selaku sekretaris sebesar Rp. 2.782.910.250,"pungkasnya.
Dikatakan lagi oleh I Made Wardana bahwa, pada tanggal 27 Juni 2020 ke 3 oknum pengurus LPD yang lama tersebut telah meminta maaf pada warga masyarakat Desa Adat Kekeran melalui paruman agung desa adat Kekeran dan berjanji untuk bertanggung jawab serta mau mengembalikan dana LPD dan masing-masing siap membuat surat pernyataan untuk bertanggung jawab untuk mengembalikan dana LPD yang telah disalah gunakannya,"jelasnya.
Oknum pengurus LPD, atas nama IWS dan MWW sudah bertanggung jawab dan mengembalikan dana LPD yang sudah dihabiskan artinya sudah Lunas.berbeda dengan oknum pengurus yang satu ini yaitu atas nama Ni Ketut Ar hingga saat ini tidak mau bertanggung jawab dan malah menuntut untuk dilakukan audit independent.
Atas tuntutan dari oknum atas nama Ni Ketut Ar.ini kemudian dilaksanakan audit independen oleh auditor dari Kantor Akuntan Publik yaitu I Gede Oka, S.F, Ak, M.M, CPA, CA, yang dilakukan audit adalah pengelolaan Keuangan LPD Desa Adat Kekeran periode 1 Januari 2016 S.D 31 Mei 2017 dan dari hasil audit ditemukan adanya kerugian sebesar Rp. 5.270.486,402,00.
Setelah adanya hasil audit tersebut oknum atas nama Ni Ketut Ar.ini juga tidak mau bertanggung jawab dan malah menghindar, setiap diundang untuk menyelesaikan permasalahannya selalu tidak mau datang.
Dengan keberadaan permasalahan di LPD Desa Adat Kekeran ini, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Badung, saksi - saksi sudah banyak yang dipanggil dan diperiksa, selanjutnya I Made Wardana selaku Bendesa adat Kekeran yang baru bersama warga masyarakat Desa Adat Kekeran menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan dan semoga permasalahan yang terjadi di LPD Kekeran cepat selesai,"harapnya.
Dijelaskan lagi oleh I Made Wardana, Walaupun telah terjadi permasalahan di LPD Desa Adat Kekeran, namun pihaknya masih tetap bisa jalan seperti biasa dibawah kepengurusan LPD yang baru yaitu Ketua : I Ketut Suwita, Sekretaris : I Kadek Kartika, dan Bendahara : Sri Moerniati
Yang menjabat sekitar bulan Juni 2017,"tutupnya.
Wartawan : Rudi Media Patroli.
No comments