Tugas Pokok dan Fungsi Ormas LSM Pijar Keadilan
LOLAK koranpatroli.Com. Ormas LSM Pijar Keadilan mempunyai wilayah kerja meliputi Bolaang Mongondow Raya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP ) No 58 Tahun 2016 sebagai Pelaksanaan undang undang Nomor 17 Tahun 2013.
Ormas LSM Pijar Keadilan sebagai mitra kerja Pemerintah yang berkedudukan di Inobonto Bolaang
Mongondow dalam melaksanakan Tupoksinya menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, memfasilitasi masyarakat untuk menunjang program Perintah melalui bidang pembangunan dan kemasyarakatan
Sebagamana yang telah dilakukan oleh pengurusnya melalui sekretaris, Tomi Maringka diruang kerjanya menerimah laporan masyarakat tentang korban ketidakadilan yang dialaminya atas hak milik tanah lahan perkebunan didesa Langagon kec, bolaang. memohon kepada pengurus
ormas untuk membantu fasilitasi penyalesaian masalah tsb. ( wens.tomi )
No comments