Unit Reskrim Polsek Kerambitan berhasil ungkap Kasus Pencurian Mobil
Bali_KoranPatroli.Com (Tabanan) Polres Tabanan – Humas, Pada hari Kamis, 27 Agustus 2020 diketahui pukul 15.00 Wita, telah terjadi Curanmor ( Pencurian mobil ) TKP di Banjar Dinas Baruriti Kaja, Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Kab. Tabanan, berkat kesigapan Unit Reskrim Polsek Kerambitan kejadian dapat diungkap dan pelakunya berhasil ditangkap saat ini terduga pelaku ditahan di Rutan Polsek Kerambitan.
Terduga Pelaku nama I Wayan Asep Saputra alis Asep, lahir di Baturiti, 30-12-1988, laki, Hindu, Karyawan Swasta, alamat Banjar Dinas Baturiti Kaja, Desa Baturiti, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, S.I.K., M.H., dan setelah mendapat konfirmasi langsung dengan Kapolsek Kerambitan Kompol Dewa Gede Putra, S.H., Kasubbag Humas Polres Tabanan IPTU I NYOMAN SUBAGIA, S.Sos., menyebutkan :
“ Berawal mula adanya laporan dari pihak Korban I Made Suryana, S.E., laki-laki, umur 68, Agama Hindu, Pekerjaan Kepala Desa, Alamat tinggal Banjar Dinas Baruriti Kaja, Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Kab. Tabanan, yang melaporkan Mobil miliknya hilang, kronologis kejadian “ pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 Wita, korban berencana mengambil Mobil miliknya ( Pickup merk Mitsubishi Colt DK 7514 TA Warna Biru ) yang terparkir di halaman depan Kantor Desa Baturiti, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, setelah korban sampai di tempat mobil terparkir, ternyata mobilnya sudah tidak ada ( hilang ).
Korban sempat mengira ada yang meminjam karena mobil tersebut kuncinya nyantol dan sering dipakai / dipinjam oleh masyarakat setempat, setelah korban mencari tahu dengan bertanya kepada warga masyarakat sekitar, tidak ada yang melihat dan tidak ada yang tahu, karena perasaan korban tidak enak, selanjutnya kejadian tersebut dilaporka Ke Polsek Kerambitan.
Berdasarkan adanya laporan tersebut, selanjutnya Kapolsek Kerambitan Kompol Dewa Gede Putra, S.H., memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin oleh IPTU I Ketut Ananta, S.H, melakukan Penyelidikan, dengan berbekal Surat Perintah Tim Opsnal mengawali melakukan penyelidikan mendatangi TKP, mencari alat bukti, menggali keterangan / informasi dari masyarakat, petugas berhasil mendapat alat Bukti petunjuk yang menyebutkan ada seseorang yang melihat mobil milik korban diangkut menggunakan truk melewati di JL. Bypass Ir. Soekarno - Kediri mengarah ke timur,
Berdasarkan informasi yang didapat petugas terus mengembangkan bahkan diback up oleh Sat Reskrim Polres Tabanan, akhirnya hari Jumat tgl 28 Agustus 2020 pukul 12.00 Wita Kasus tersebut berhasil diungkap.
Mobil milik Korban yang dilaporkan hilang berhasil ditemukan di Pengepul barang bekas ( rongsokan ) miliknya Pak DORI di wilayah Desa Kediri, dari hasil interogasi dengan Pak DORI menyebutkan mobil tersebut dapat dibeli seharga Rp. 4.500.000, dari perantara temannya yang bernama Pak TAUFIK, dan Mobil tersebut langsung dibongkar dipotong-potong dijadikan barang bekas ( rongsokan ),
Sedangkan Saksi Taufik menyebutkan hanya disuruh menjualkan oleh terduga pelaku I Wayan Asep Saputra alis Asep,
Saat ini Kasus tersebut dalam proses Penyidikan yang ditangani Unit Reskrim Polsek Kerambitan, tegas Kasubbag Humas.(red*)
No comments