APEL PEMBAGIAN& PENGGUNAAN MASKER LANGSUNG DI PIMPIM BUPATI JOMBAN
Jombang_koranpatroli.com. Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab, didampingi Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho SIk dan Letkol Inf Triyono Dandim 0814 yang diwakili Kasdim 0814 memimpin Apel Kampanye Penggunaan Sekaligus Pembagian Masker dalam rangka Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mendukung Percepatan Penanganan Covid 19 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Alon Alon Kabupaten Jombang.
Selain mengacu pada kegiatan kampanye masker nasional yang telah dilakukan Kementerian Kesehatan untuk mencegah penularan covid-19. Yakni Gerakan yang diberi Nama Kampanye Nasional, Jangan Kendor, Disiplin Pakai Masker yang dilakukan sejak 10 Agustus – 6 September 2020, kegiatan apel ini utamanya diselenggarakan berdasar rujukan surat telegram Kapolda Jatim nomor : st/1583/ix/ops.2./2020 tanggal 8 September 2020 tentang pelaksanaan kampanye penggunaan sekaligus pembagian masker dalam rangka penerapan adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Apel hadiri dan diikuti jajaran Forkopimda Kabupaten Jombang, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah beserta para Staf Ahli, para Asisten dan para Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang juga Anggota TNI/Polri, Dishub juga Satpol PP, tokoh agama, tokoh masyarakat serta beberapa komunitas yang memiliki kepedulian tinggi terhadap pencegahan penularan Covid-19 diantaranya Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua MUI, Ketua FKUB, Ketua Muhammadiyah, Ketua NU, Ketua Banser, Ketua Senkom, Ketua Lokal, Ketua RAPI, Ketua Pemuda Pancasila, Ketua POJ, dan Ketua Paguyuban Ontel.
Apel ini sebagai implementasi Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020, serta Perbup nomor 57 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 telah ditetapkan Instruksi Pesiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
Berdasarkan pengamatan dan survey selama ini, dapat disimpulkan bahwa pengetahuan masyarakat pada covid-19 sudah sangat tinggi, namun tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat pada aturan protokol kesehatan covid-19 masih kurang. Ini tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua, untuk membangun kesadaran kolektif dalam upaya memutus mata rantai penularan covid 19 di tengah masyarakat
Sosialisasi kepada masyarakat dapat melalui organisasi masyarakat atau menggunakan kearifan lokal dengan melibatkan peran sosok atau tokoh yang menjadi panutan masyarakat yang setiap perkataan dan himbauannya langsung dipatuhi oleh masyarakat, untuk membantu Pemkab Jombang dalam mensosialisasikan aturan terkait Protokol Covid 19 ini.
Hakikatnya, kampanye penggunaan dan pembagian masker ini adalah dalam rangka penerapan adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional di Kabupaten Jombang.
Apel kampanye ini juga bertujuan untuk memperkuat komitmen serta mengubah perilaku dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama pada usia rentan seperti lanjut usia dan anak-anak. Sudah banyak peran yang telah dilakukan organisasi kemasyarakatan kelompok atau individu tentang protokol kesehatan covid-19, walaupun masih dilakukan secara parsial karena ada keterbatasan, tapi mereka tetap bergerak membagikan masker. Gerakan ini diikuti oleh kelompok masyarakat dan komunitas yang pedulinya tinggi”, tutur Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab.
Masyarakat Harus Patuhi Protokoler Kesehatan
Bupati Jombang juga mengajak semua masyarakat yang dimulai dari diri sendiri dan keluarga agar anak-anak juga dibiasakan menggunakan masker. “Ketika kita sebagai orang tua selalu menggunakan masker, mudah-mudahan anak-anak, anggota keluarga lainnya, maupun orang terdekat, akan terimbas mengikuti protokol kesehatan. Aturan yang terbilang muda
No comments