KEJAKSAAN TEMUKAN DUGAAN PEMALSUAN PUPUK LANGKA( RDKK)
Selasa, 22/09/2020 13:52. JOMBANG_koran patroli com. Dalami kasus pupuk langka di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, lakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, Kejari Jombang, menemukan pemalsuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Yulius Sigit Kristanto, mengatakan bahwa alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang sebanyak 102.303 ton. Dan pupuk ini diperuntukkan untuk 76. 208 petani yang tersebar di 21 Kecamatan.
“Jumlah ini lebih sedikit dari jumlah RDKK yang diajukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Jombang,” ungkap Kajari, pada sejumlah jurnalis, Selasa (22/09/2020).
Kajari menyebut ada alokasi RDKK yang jumlahnya lebih besar dari jumlah kebutuhan pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang. “Yang aneh ketika disalurkan masih ada stok pupuk,” tegas Kajari.
Berangkat dari kejanggalan tersebut, Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dan hasilnya ditemukan penyimpangan di level bawah.
“Berdasarkan data awal, ada dugaan pemalsuan pada saat pembuatan RDKK. Kita temukan itu, dan kita tetapkan surat perintah penyidikan,” kata Kajari.
Guna menemukan tersangka, dan modus operandi atas permainan pupuk tersebut, termasuk siapa saja yang terlibat. Kajari melakukan pemeriksaan pada 25 saksi.
”Kita akan cari alat bukti yang lebih komplit lagi untuk menemukan siapa tersangkanya,” ungkap Kajari.
Saat ditanya berapakah kira-kira kerugian Negara yang muncul atas adanya dugaan pemalsuan RDKK tersebut. Kajari mengatakan bahwa, didalam undang-undang tindak pidana korupsi, tidak harus ada unsur kerugian Negara.
“Kami melihat ada dugaan manipulasi dan dokumen yang terkait dengan prosedur atau administrasi penyaluran tentang pupuk bersubsidi,” ucap Kajari.
Dari hasil pemeriksaan 25 orang saksi, Kajari menyebut sudah menemukan modus operandi dugaan manipulasi dokumen.
Untuk itu Kajari menaikkan status kasus pupuk ini menjadi penyedikan. “Kita sudah mengerucut pada satu modus operandinya. Dan kita naikkan statusnya menjadi penyidikan,” terang Kajari.
Didalam proses penyidikan ini, Kajari mengaku akan melakukan penyitaan barang bukti dan menetapkan tersangka atas kasus pupuk tersebut.
“Pada proses penyidikan ini penyitaan, penetapan tersangka, penahanan ini ada pada proses penyidikan. Tapi saya belum bisa menyampaikan langkah strategis apa yang akan kami lakukan, yang jelas beri kami kesempatan untuk bekerjaa dengan baik dan benar. Supaya kami berhasil mengungkap siapa pelaku dan apa barang buktinya,” pungkas Kajari. (Dodok/patroli)
No comments