Kesbangpol Mura Sosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan Pilkada Serentak 2020
MUSI RAWAS, SUMSEL_SKU PATROLI. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan Pemilihan Kepada Daerah ( Pilkada ) serentak tahun 2020, Selasa (08/09/2020).
Kegiatan sosialisasi dipusatkan di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Musi Rawas ini diikuti sebanyak 100 peserta terdiri antara lain utusan parpol, camat, Kades, tokoh masyarakat, tokoh pemuda. Sedangkan pemateri dari KPU, Bawaslu, Kesbangpol.
Kepala Kesbangpol, Kabupaten Mura, Amra Muslimin mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan, guna untuk meningkatkan menarik peminat suara di wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura), saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Bupati dan Wakil Bupati Mura Tahun 2020.
"Iya, hari ini sengaja dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pilkada Tahun 2020 Kabupaten Mura," kata Amra.
Lebih jauh Amra menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk salah satu strategi peran Pemerintah Kabupaten Mura (Pemkab Mura), terhadap Pilkada Bupati dan Wabup Tahun 2020, dimana selain difasilitasi KPU dan Bawaslu Kabupaten Mura, namun tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. "Artinya jangan sampai menyalahi aturan, yang pastinya mereka tahu persis dasarnya, sebab mereka penggeraknya," ucap Amra.
Lebih lanjut Amra mengatakan, sosialisasi ini mengundang narasumber dari perwakilan KPU dan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, sedangkan peserta sosialisasi meliputi kades-kades di 14 kecamatan serta 14 camat di Kabupaten Mura.
"Nantinya, baik kades maupun camat setelah mengikuti sosialisasi ini, diharapkan untuk sosialisasikan kepada warga didesa masing-masing," ujarnya.
Sementara itu Komisioner KPU Mura, M.Syarifudin usai memberikan materi pada acara tersebut mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan partisipasi pemilih bisa mencapai 77,5 persen sesuai yang ditargetkan kendati dimasa pandemi sekarang ini.
(Habib)
No comments