LSM LMP BESERTA PEDAGANG ADUKAN PAGUYUBAN PASAR PEMALANG KE KOMISI - C
Pemalang_koranpatroli.com. Dengan adanya dugaan memperjual belikan lapak/pasar buah dan sayuran kabupaten pemalang, Pembangunan pasar buah dan sayur yang baru dibangun dengan dana APBN/APBD di Kabupaten Pemalang justru menuai banyak permasalahan. Baik aksi yang dilakukan oleh pedagang pasar yang lama.
Dengan didampingi LSM Laskar Merah Putih (LMP), pihaknya mengadukan halnya kepada DPRD Kabupaten Pemalang, sekira pukul, 12.00 wib, 5/10/2020
Selanjutnya pada pertemuan tersebut, Subur Musholeh, S.Pd, Rabadi dari salah satu anggota komisi C. Pihaknya sangat mengucapkan terimakasih kepada para pedagang dan LSM LMP atas aspirasi dan pengaduannya, ucap Subur
Masih ucap komisi C mengatakan pada saat mengadakan mediasi dengan para pihak, akan segera ditindaklanjuti tugas, pokok, dan fungsinya akan dikembalikan ke Disperindagkop. Imbuhnya
Dalam hal ini dibutuhkan banyak system pembagian tugas dan fungsi belum maksimal, ungkap
Subur
Pihaknya membenarkan bahwa yang punya tugas untuk membina pedagang di pasar adalah disperindagkop, agar berpihak ke pedagang bukan kepada golongan. Ucapnya
Tentunya pedagang lama pasti protes, halnya yang didampingi oleh Ketua LSM Laskar Merah Putih, ( Hery) , terkait permasalahan pasar yang seharusnya dikelola dan dibina oleh Disperindagkop, diambil alih paguyuban pasar, tuturnya
Pada akhirnya pedagang yang lama tidak bisa berjualan karena tidak mendapatkan lapak/ruko.imbuhnya
Sesuai Perpres Nomor 112 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan/Toko Modern, mengembalikan fungsi Disperindagkop sebagai operator penataan dan pembinaan pasar sesuai tupoksinya.
Berdasarkan bukti dan fakta di lapangan, temuan dari LSM Laskar Merah Putih bahwa lapak dan ruko diperjualbelikan oleh paguyuban pasar
cara mekanisme yang di jalankan, dengan cara mengintimidasi pedagang pasar, apabila tidak mau membayar sesuai nominal yang tentukan, maka tidak akan mendapatkan lapak atau ruko, terangnya
Paguyuban mengatakan berhak mengatur harga dan pembagian lapak karena telah mendapatkan mandat/ wewenang dari Disperindagkop Kabupaten Pemalang,” pungkasnya
Hery dan jajaran LSM LMP, menegaskan pada saat audensi dengan komisi C DPRD Kabupaten Pemalang (21/9).
Di tempat yang sama, Nurwandi, ketua paguyuban pasar ketika diwawancarai patroli, pihaknya menepis pertanyaan,
Seperti yang disampaikan oleh Hery dari LSM LMP. Nurwandi menjelaskan, “pembangunan pasar lama ke baru dibiayai dari dana pemerintah, ternyata ada yang tidak terakomodir. Dari 325 pedagang ternyata melebihi kapasitas, terangnya
Pedagang yang minta swadaya ternyata ada aturannya dari Perda, yang penting nantinya menjadi asset pemerintah, terang, Nurwandi,
Lanjut Nurwandi, diutamakan adalah pedagang lama sehingga sisanya pedagang baru, itu pun kalau disetujui oleh pedagang dengan adanya swadaya, tadasnya
Selanjutnya, kalau sudah dapat minta dan mau dijual lagi tidak kita akomodir, Swadaya sesuai kebutuhan dan kesepakatan,
Kita kumpulkan pedagang, berapa RAB yang kita butuhkan dibagi beberapa pedagang. Yang menghitung RAB adalah konsultan, terus kita sampaikan ke pedagang bahwa RAB jumlahnya sekian,” jelas Nurwandi.
“Pedagang kena swadaya atau iuran ada yang 15 juta sesuai kebutuhan karena RAB itu buat pengurukan, lahan parkir, dll,” pungkasnya. Dok. Endang. M
No comments