PEROLINGAN SEPIHAK OLEH SANGADI ONGGUNOI BERUJUNG KE OMBUDSMAN RI.

 

Bolsel-Sulut_koranpatroli.com. Kasus yg dilakukan oleh sangadi desa onggunoi kec.pinolosian timur kabupaten bolsel mendapat tanggapan oleh ombusmen RI di jakarta  di karenakan lambatnya penanganan oleh pihak ombusme daerah berdasarkan informasi dari ombusmen RI dan pemohon pengaduan ini di antar langsung ke kantor ombusmen propinsi pada bulan 20 juli 2020 Oleh pemohon yg di dampingi oleh menantunya  tapi sampai dengan saat ini belum sama sekali ada kejelasan oleh pihak ombusmen propinsi hinga pemohon sering mempertanyakan kejelasannya seperti apa  tindakan pihak yg berwenang ketika melakukan perolingan tidak sesuai dengan mekanisme atau tatacara perunda undangan yang berlaku di ombusmen  maka pihak pemohon pun ber asumsi kalau kasus ini pun tidak ada penyelesaian atau tindakan kepada sangadi ongunei  oleh ombusmen maka akan di ajukan pengaduan ini ke ombusmen RI di jakarta tapi alhadulilah dengan upaya oleh pihak pemohon  melalui email ombusmen RI cepat di respon dan di balas melalui email pemohon Meminta agar penanganan pengaduan ini segera di respec agar tidak menuai kontra di kalangan masyarakat yg mengajukan laporan.

Berdasarkan informasi oleh pihak media melalui telepon saudara pemohon yakni Nilmawati Ibrahim dan sucipto lakoro kalau kasus ini sudah beberapa kali di konfirmasi ke pihak ombusmen propinsi melalui  salah satu pegawai ombusmen  yg menangani perkara ini namun hanya saja  beralasan sibuk dengan turun ke lapangan  hingga pengaduan saya ini seakan akan di abaikan oleh salah satu pegawai ombusmen  yang menangani laporan ini  hingga kasus ini menjadi  pro dan kontra di masyarakat desa onggunoi kec. pinolosian timur kab. Bolsel sampai pada beberapa mingu yang lalu  menjadi situasi yang panas di karenakan sangadi desa onggunoi Hambrin Abas melalui BPD desa onggunei mengeluarkan surat undangan kepada pihak pelapor Nilma Ibrahim dan Sucipto Lakoro dan salah satu masyarakat biasa disebut Uyo untuk hadir di salah satu kantor desa Onggunoi dengan alasan pemanggilan keberatan dengan laporan ke ombusmen  oleh sangadi dan BPD desa ongunoi ungkap pemohon kepada pihak media hingga mediapun berusaha mengkonfirmasi ke yg bersangkutan tapi tidak bisa di hubungi.  (tim patroli)

No comments

Powered by Blogger.