Team Satresnarkoba Polres Jombang membekuk 2 jual beli narkoba
Jombang_koran patroli.com. Satresnarkoba Polres Jombang berhasil membekuk Dua pemain lama narkoba jenis sabu-sabu bernama Muh. Wahyu Setiawan Alias Wak Min (22), sopir asal Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, dan Mustika Panji Mulyo (36), asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Minggu, 25 Oktober 2020, pukul 22.30 WIB.
Kedua diamankan petugas di sebuah kamar kos di Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor (0,50 gr), 2 (dua) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai, 1 (satu) potong sedotan plastik warna hitam sebagai scrop, 1 (satu) buah korek api sebagai kompor, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah tutup botol yang sudah terakit dengan sedotan, 1 (satu) buah botol kaca yang sudah terakit sebagai alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah gunting 3 (tiga) buah HP yaitu merk Oppo warna hutam, merk Iphone warna hitam dan merk Oppo warna hitam masing-masing berikut simcardnya serta Uang tunai sebesar Rp. 650.000,-
AKP Moch. Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang menyampaikan penangkapan tersangka merupakan pengembagan jaringan terkait pelaku lain sebelumnya. Kedua tersangka juga merupakan Residivis dalam perkara yang sama.
“Tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuh AKP Mukid. (Dhodok/sab/patroli)
No comments