BANGUNAN GUDANG JNT TANPA IMB TIDAK TERSENTUH HUKUM. INSPEKTORAT DKI JAKARTA TIMUR DI MINTA PRIKSA KASEKTOR CITATA CIRACAS.
JAKARTA PATROLI COM.
MARAKNYA bangunan yang tidak melengkapi izin mendirikan bangunan IMB di wilayah hukum Kecamatan Ciracas. Kota Administrasi jakarta Timur sudah di ambang Batas toleransi. Terkesan. Istansi tebang pilih dalam melaksanakan tugasnya.
Hal tersebut di kemukakan IR Martua Hari Anjah kordinator investigasi perkumpulan DPP. Radar Pembangunan Indonesia (RPI) MEDIA PATROLI COM. Senin (16-11-2020) di kantornya Durensawit Jakarta timur.
Lebih lanjut Iya Mengatakan satu unit Bangunan gudang JTN. Yang di JL. H. Asmi Rt. 008/003.kelurahan.susukan. kecamatan Ciracas. Konon Katanya sudah Hampir satu tahun Bangunan gudang Tersebut beroprasi tanpa ada Tindakan dari Fajar Selaku kasektor Citata kec. Ciracas. Ujar Martua. Hari Anjah. Semetara dalam Perda no. 1.tahun 2012. Pasal. 239 Disebutkan pada Setiap orang Dan/atau Badan di larang Memanfaatkan ruang. di lokasi yang tidak sesue Peruntukan. Namun Penjelasan dalam perda itu Terkesan hanya Ucapan saja. Sementara karna pecabat Dari Istansinya terkait tidak Melaksanakan tugas Dan fungsinya (tufoksinya) Sehingga lanjut martua
.. Terhadap Gudang Tanpa IMB. Itu harus di kenakan sanksi Berapa. Peringatan tertulis. Penghetian Sementara kegiatan penutupan lokasi. Dan Tindakan Pembongkaran. Hal ini Cukup jelas di tegaskan Dalam Perda No. 1.tahun 2012 ujarnya..!
Dengan adanya Pembangunan Gudang JNT. Tanpa izin Ditengah tengah. pemukiman Warga tersebut.Lanjutnya itu Jelas merusak Keindaha dan Ketertiban Bangunan. Juga pasti Mengurangi Pendapatan (Pad) pemprov DKI jakarta itu sangat Merugikan. Jelasnya.
" Terkair prihal di atas, Sejumlah kalangan Meminta BPK. Walikota Jakarta timur. Mengintruksikan kepala Dinas Cipta Karya. Tata Ruang dan Pertanahan. (CKTRP) Mihcael.Rolandi Selaku Kepala inspektorat (DKI) Jakarta, Bersama Kejaksaan Negri Jakarta Timur. Untuk Segera Melaksanakan sidak kelapangan. Bilamana Dalam pelaksanaan Sidak Dan Pengembangan, ternyata Terbukti.ada oknum Pejabat Cipta karya tata Ruang dan Pertanahan. Terlibat ada Sekenario persekongkolan di Antara Pemilik Bangunan Dengan petugas Terkait. Maka Mestinya yang di Lakukan langkah yang Tepat adalah. Bilamana Diketahui ada Oknum Pejabat yang nakal itu. Tak segan "langsung di Setafkan /atau di Pecat Secara Tidak hormat. Ujarnya.
" ketika Wartawan PATROLI COM. Ingin Mengklarifikasi untuk Menyambangi Ruang kerja kesektor Citata Kecamatan Ciracas. Namun Upaya tidak Berasil. Karna petugas Tersebut tidak Berada di tempat. Disaat berita ini di Tayangkan Gudang JNT. Tanpa IMB. Tersebut sudah Beroprasi Tanpa adanya tindakan penertiban dari istansi tersebut. Diduga Kasektor Citata kecamatan Ciracas telah Menerima upeti Ratusan juta Dari owner tersebut. Sehingga Mulus Tanpa di Bongkar. ??? (singgih (Jun/Sup)
No comments