DI DUGA WISATA ALAM SUNGAI CIREONG MELANGGAR PERDA NO. 10 TAHUN 2012
Ciamis_Koranpatroli.Com
Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Ciamis, meminta kepada pengelola Wisata Alam Sungai Cireong Desa Sukaresik Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis, segera memindahkan Tol Gerbang ( Gate ) yang berada di jalan umum
Berdasarkan hasil tinjauan dan musyawarah paguyuban yang dilaksanakan berlokasi di kawasan Batu Gajah ( Wisata Alam Sungai Cireong Desa Sukaresik Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis ) pada pukul, 13.00 wib Jum,at 13/11/2020.
Berlangsungnya acara musyawarah tersebut dihadiri, Bandi. S selaku Bidang Perundang – undangan dan Penyidikan, ( Satpol PP ) Kabupaten Ciamis, Dadang Mulyadi Kepala Desa ( Pjs ) Sukaresik, Yudi Gunadi ( Direktur Bumdes ) Sukaresik , Ucok ( Ketua Paguyuban Pedagang/pemilik lahan ) beserta juga pemilik lahan yang berada diarea bantaran sungai cireong.
Dalam sambutannya Kepala Desa ( Pjs ) Dadang Mulyadi, hanya menyampaikan kepada pengelola Wisata, terutama pemilik lahan juga masyarakat, seluruh masyarakat khususnya pemilik lahan bantaran supaya kerjasamanya dan saling mengingatkan, bilamana ada kesalahan dalam putusan peraturan Desa ( Perdes ) yang di keluarkan pada tahun 2016, kita bisa musyawarah bersama dan bisa memberikan masukan kepada kepala Desa atau Direktur Bumdes , karna wisata ini bukan milik desa, tapi milik kita bersama, ucapnya
Hal utama yang perlu kita tempuh, mengenai membuat MoU/kerjasama pengelola dengan pemilik lahan segera kita rapatkan/buatkan sekaligus realisasi jawaban surat yang dikirim oleh paguyuban tertanggal 03 Pebruari 2020 tentang, ajuan yang terdiri dari 6 point ( surat terlampir ), itu semua akan di putuskan melalui rapat secara resmi yang perlu di saksikan oleh instansi terkait, ucap kades
Direktur Bumdes Yudi Gunadi menambahkan, bahwa dirinya sudah melaksanakan tugas secara maximal, sesuai AD/ART yang tertuang dalam Surat Peraturan Desa ( Perdes ) yang di keluarkan tahun 2016, dan bilamana ada pengajuan dari masyarakat pemilik lahan, Paguyuban dan siapapun juga, yang tidak tertuang dalam ketentuan AD/ART Bumdes, harus melalui musyawarah dengan pihak terkait, tidak bisa memutuskan sendiri, ucap yudi
Dalam hal musyawarah, salah satu perwakilan dari pemilik lahan/masyarakat , Dadang alias Asep Cobra menyampaikan aspirasinya kepada pihak Bumdes juga Kepala Desa, ia menuturkan, harus segera mengadakan rapat kerjasama pemilik lahan bantaran sungai dengan pengelola/Bumdes serta membuat aturan yang telah di sepakati bersama, selanjutnya Gerbang Tiket ( GATE ) harus pindah ke lokasi masing – masing yang memiliki lahan/tanah yang ada di bantaran sungai cireong, seperti, pemilik kolam renang dan pemilik warung – warung. Imbuh Asep
Dalam sambutannya Bandi. S selaku Bidang Perundang – undangan dan Penyidikan, ( Satpol PP ) Kabupaten Ciamis, menyampaikan kepada patroli, mudah – mudahan dengan adanya musyawarah ini, cepat terealisasi harapan masyarakat, khususnya pemilik lahan dan berjalan dengan lancar, baik dan jaga kondusifitas juga kerjasama, tidak hanya itu semua pihak harus menjaga dalam pengelolaan selalu transparan, ucapnya
Ada 3 ( tiga ) hal yang harus diperhatikan juga dilaksanakan segera mungkin sebagai berikut :
- Untuk Tiketing harus dilaksanakan di area lokasi wisata
- Membuat MoU/ kesepakatan kejasama dengan pemilik lahan
- Mengadakan agenda pertemuan setiap 3 ( tiga ) bulan sekali antara pemilik lahan, Bumdes juga Pemdes sebagai pemerintahan yang menengahi dalam masalah wisata
Pelaksanaan operasional disarankan tidak ada tiketing di jalan umum/desa artinya, gate/pos tiket tetap harus pindah berdasarkan Perda No. 10 Tahun, 2012 Tentang, Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban ( K – 3 ),
Bilamana mendapatkan pelanggar Perda, saya selaku penegak hukum tidak akan segan – segan menindak tegas, pungksanya.
Journalist : Yanto Arip, S
Editor : YAS
No comments