PENGELOLA WISATA ALAM SUNGAI CIREONG AKAN IKUT ATURAN PEMERINTAH

Dalam penegakan hukum Satpol PP sudah menjalankan pungsi tugasnya dengan baik, atas dasar permintaan dan pengaduan dari masyarakat sudah di jalankan dengan baik dan membuahkan hasil  musyawarah kesepakatan bersama.

 
 Terlaksananya musyawarah tersebut bertempat di balai desa Sukaresik kecamatan sindangkasih kabupaten ciamis berjalan dengan lancar dan  baik.

Dalam musyawarah tersebut, di hadiri, kepala desa, bumdes, babinkamtibnas, satpol PP, perwakilan pemilik lahan, tokoh masyarakat juga tokoh pemudapun ikut menghadiri acara berlangsung, Jum'at. 20/11/2020.

 
Hasil daripada musyawarah, pihak satpol PP, masih memberikan teroransi  waktu kepada pengelola wisata,   untuk pelanggaran yang di dapatkan, artinya, pihaknya harus patuh dan mentaati, pelanggaran tersebut, selalu di perhatikan dan tidak akan di  ulang hal yang melanggar norma - norma perundang - undangan yang telah di tetapkan pemerintah.
Keputusan dalam musyawarah tersebut, pihak  bumdes/ pengelola wisata,  berjanji akan segera melaksanakan butir - butir sebagai berikut  :

1.   Pengola akan segera membuat atau rapat dengan pemilik lahan beserta masyarakat,  guna membuat, MoU/ kerjasama dengan pemilik lahan sekaligus dengan aturan - aturan yang nantinya disepakati bersama

2.   Pengelola wisata akan memindahkan gerbang/ gate,    secapat mungkin/ dalam proses ( mencari dulu tempat yang layak untuk gate)

 Mengakhiri hasil keputusannya, para pihak menandatangani  sepakat,  perjanjian yang di tuangkan dalam surat terlampir.

Jurnalis     :  Yanto Arip. S
Editor         :  YAS



No comments

Powered by Blogger.