MA Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida
Selasa, 8 Desember 2020 | 18:22 WIB
Koranpatroli.com
Komentar
Bupati Jember Faida menunjukkan pelunasan biaya perawatan TKI asal Jember, Jawa Timur, Amintyas Wahyudi, yang sempat tertahan selama 16 hari di Hospital Kuala Lumpur, Malaysia.
Dokumentasi Bupati Jember, Faida.
Bupati Jember Faida menunjukkan pelunasan biaya perawatan TKI asal Jember, Jawa Timur, Amintyas Wahyudi, yang sempat tertahan selama 16 hari di Hospital Kuala Lumpur, Malaysia.
Koran patroli com. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida.
Putusan penolakan itu dibenarkan oleh juru bicara MA Andi Samsan Nganro.
“Benar, tapi datanya masih saya tunggu,” kata dia melalui pesan WhatsApp kepada .media Selasa (8/12/2020
Andi masih belum bisa menjelaskan secara detail, sebab masih menunggu data.
“Datanya masih ditunggu, soalnya sudah pulang kantor,” tambah dia.
Putusan MA itu terlihat dalam website kepaniteraan Mahkamah Agung.
Di dalamnya tertulis nomor register 2 P /KHS/2020 dengan tanggal masuk perkara pada 16 November 2020.
Adapun pemohon adalah DPRD Jember, dengan termohon atau terdakwa Bupati Jember.
Sedangkan hakim dalam perkara tersebut adalah Yodi Martono Wahyuniadi, hakim kedua Is Sudaryono, dan hakim ketiga Supandi. Adapun panitera pengganti Joko Agus Sugianto.
Perkara permohonan pemakzulan tersebut diputus pada 8 Desember 2020 dengan amar putusan menolak permohonan hak uji pendapat.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Jember sudah mengirimkan berkas pemakzulan Bupati Jember Faida kepada Mahkamah Agung (MA).
Berkas tersebut dikirim pada 13 November 2020. Ada 33 alat bukti yang disertakan di dalamnya.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, dari 35 alat bukti yang ada, hanya 33 alat bukti yang berhasil dikumpulkan dan disertakan dalam berkas pemakzulan.
DPRD Jember memutuskan memakzulkan Faida dari jabatannya sebagai bupati secara politik, yakni melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020.
Semua fraksi sepakat untuk mengusulkan memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.
Alasan pemakzulan itu merupakan tindak lanjut dari hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember.
Faida dimakzulkan karena mengabaikan rekomendasi hak angket.
Selain itu, DPRD Jember menganggap Faida telah melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan.
Seperti tidak menjalankan rekomendasi dari Kemendagri terkait KSOTK.
Mendagri dan Gubernur Jawa Timur Khofifah meminta Faida untuk mencabut 15 SK mutasi para pejabat di Pemkab Jember.
Faida juga diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018. Namun, hal tersebut tidak dilakukan Faida.
Kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi diduga melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian.(team patroli)
No comments