TITO KADARISMAN kepala koni (komite olah raga nasional indonesia) ditetapkan tersangkaKepala Kejaksaan Negeri Jombang, Yulius Sigit Kristanto,

 Jombang_koranpatroli.com:


Sepandai pandai tupai meloncat ahkirnya jatuh jugas saat merilis penetapan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI.

Jelang Hari Anti Korupsi, Ketua KONI Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari Jombang

 Selasa, 08/12/2020 11:51

Ketua KONI Jombang, Tito Kadarisman 


JOMBANG (koran patroli) — Jelang peringatan hari anti korupsi, yang jatuh pada tanggal 9 Desember besok, ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Tito Kadarisman, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, pada Selasa (08/12).

Berdasarakan surat penetapan tersangka nomor kep : 01/N.5.25/Fb.1/12 tahun 2020 tertanggal 8 Desember 2020. Tito ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI, tahun anggaran 2017, hingga tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Yulius Sigit Kristanto, mengatakan berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan pada hari Senin kemarin oleh tim penyidik Kejari Jombang, telah menyimpulkan adanya tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Jombang.

“Kami melakukan penetapan tersangka atas nama TKI, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2017, sampai 2019,” ungkap Kajari pada sejumlah jurnalis, di kantor Kejari Jombang.

Lebih lanjut Kejari menjelaskan Tito disangkakan dengan pasal 2 ayat 1, junto pasal 18 ayat 1 huruf  b Undang-undang RI, nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Yang artinya bahwa mulai hari ini status penanganan tindak pidana korupsi sudah dinyatakan ada tersangkanya, dengan inisial TKI selaku ketua KONI Kabupaten Jombang,” ungkap Kajari.

Kajari menyebut, berdasarkan hasil perhitungan keuangan Negara yang dilakukan penyidik kejaksaan, telah diketemukan kerugian uang Negara ratusan juta rupiah. “Sekitar 270 an juta rupiah, sementara ini,” ujarnya.

Meski demikian, Kajari mengaku akan melakukan pendalaman, apakah kerugian uang Negara ini bisa ditemukan lagi. “Ada beberapa yang masih kita gali lagi, kemungkinan bisa bertambah,” ucapnya.

Kajari merinci, jika penggunaan anggaran KONI ini terbagi menjadi dua. Yakni, anggaran dana yang digunakan cabang olahraga (cabor) dan anggaran dana yang digunakan secretariat. Untuk anggaran 1,5 milyar ke cabor dan sisanya yang 500 juta ke secretariat.

“Yang bisa kita audit hasil pemeriksaan ini ke secretariat. Contohnya banyak dokumen-dokumen yang uangnya keluar tetapi spj nya, tidak ada. Salah satunya itu,” paparnya.

Dan dalam waktu dekat, Kajari mengaku akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka, yakni ketua KONI Jombang, Tito Kadarisman. “Nanti kita akan periksa lagi, nanti kita akan periksa tersangka, kita agendakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” kata Kajari.

Saat ditanya kapan tersangka akan dilakukan penahanan. Kajari mengaku akan melakukan penahanan setelah tahapan demi tahapan selesai dilakukan. “Belum, kita baru tetapkan tersangka, baru nanti akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi kemarin, kita perkiat lagi,” terang Kajari.

Selain itu Kajari menjelaskan jika  berdasarkan hasil penyidikan umum, semua alat bukti sudah mengerucut. Dan dicarilah siapa yang paling bertanggungjawab atas kasus ini. Berdasarkan ekpose kemarin tim penyidik sepakat bahwa penanggungjawab adalah ketua KONI.

“Setelah itu nanti kita akan liat lagi apakah akan bertambah keterangan lain yang memperkuat ada kemungkinan ada orang lain yang bertanggungjawab,” tukas Kajari.

Perlu diketahui, Kejaksaan Negeri Jombang, mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2017 hingga tahun 2019. Dimana pada tahun 2017 KONI, mendapat dana hibah sebesar 2 milyar dari Pemkab Jombang. Dan di tahun 2018 KONI kembali dapat dana hibah sebesar 2 milyar. Sedangkan pada tahu

No comments

Powered by Blogger.