Bupati jombang Hj. Munjidjah wahab resmi memberikan SK, sebanyak 318 Pegawai P3K Formasi 2019 Jombang
JOMBANG_koranpatroli.com
Agenda penyrahsn SK. Bupati tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja(P3K) formasi 2019
Setelah menanti hampir 2 tahun, hari ini, Rabu (24/2/2021) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Formasi 2019 resmi menjadi bagian dari ASN Pemerintah Kabupaten Jombang setelah menerima SK dan menandatangani Perjanjian Kerja.
dilaksanakan secara terbatas, peserta terbagi dibeberapa tempat di lingkup Pemkab Jombang dan dilakukan secara virtual.
Bupati hj.Munjidjah wahab Jombang, didampingi Wakil Bupati, Asisten 3, Kepala BKD PP serta staf Ahli dan Kepala OPD terkait berada di Gedung Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang. Sementara peserta yang lain terbagi di Aula 1, 2, dan 3 Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, serta di ruang Media Center Kantor Pemkab Jombang.
Secara Simbolis, SK diserahkan Bupati Jombang kepada Agus Hidayat, SPd. SD dari SDN Wonomerto 2 Wonosalam, Sri Purwaning, Amd Keperawatan dari Puskesmas Wonosalam, drh. Dwi Sulistyarini dari Dinas Peternakan serta dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja .
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, Saya sampaikan terima kasih kepada semua Pegawai Pemerintah fengan Perjanjian Kerja (P3K) Lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang khususnya Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penyuluh Pertanian yang telah membantu Pemerintah Daerah dalam memenuhi Hak Dasar Masyarakat, yaitu Pendidikan dan Kesehatan, serta Pertanian yang bahwasanya Pemerintah Daerah masih kekurangan pegawai,”tutur Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab mengawali sambutannya.
Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab juga berharap P3K mampu beradaptasi dengan tuntutan zaman terutama di era digital sehingga bisa memberikan kontribusi/ sumbangsih terhadap Pemerintah Kabupaten Jombang dalam rangka mewujudkan Visi “Bersama Mewujudkan Jombang Yang Berkarakter Dan Berdaya Saing”.
Sebagai ASN yang baik dan profesional, P3K diharapkan juga senantiasa meningkatkan kompetensi diri, baik secara mandiri maupun secara kedinasan yang difasilitasi oleh perangkat daerah maupun pemerintah Kabupaten Jombang. Dengan peningkatan kompetensi merupakan salah satu upaya agar ASN betul-betul berkinerja tinggi, disiplin, dan selalu berorientasi pada kepentingan serta layanan kepada masyarakat.
“Dengan diangkatnya Bapak/Ibu sekalian menjadi ASN Saya berharap tidak ada perubahan perilaku gaya hidup dan kebiasaan yang kurang baik, seiring dengan kenaikan status jabatan sebagai ASN. P3K bisa berkarir sampai puncak atau sampai batas usia pensiun, tolong pahami ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kewajiban dan larangan ASN. Dengan memahami ketentuan peraturan ini saya sangat berharap tidak ada P3K yang mendapatkan hukuman disiplin apalagi pemberhentian dengan tidak hormat bukan atas permintaan sendiri,”tandas Bupati.
Senen, S.Sos, MSi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Jombang dalam laporannya menyampaikan bahwa dari 318 Pegawai P3K hari ini resmi menjadi bagian dari ASN Pemerintah Kabupaten Jombang. “Alhamdulillah setelah menunggu proses regulasi yang cukup Panjang dari Pemerintah Pusat akhirnya hari ini saudara-saudara telah menjadi bagian dari ASN Pemerintah Kabupaten Jombang,”tutur Senen.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Jumlah PNS Kabupaten Jombang saat ini adalah 8.535 (Delapan Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Lima) orang”, lapor Senen Kepala BKD PP.
Selain itu juga berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Dosen, Tenaga Kesehatan Dan Penyuluh Pertanian, Pemerintah Kabupaten Jombang seleksi Pengadaan P3K yang dilaksanakan secara bersamaan dengan Proses Rekrutmen CPNS Formasi 2019.
No comments