Diduga menunggu pelanggan, pengedar di tangkap sat resnakoba polres Jombang
Jombang_koranpatroli.com
Diduga nenunggu pelanggan transaksi narkoba ( DD bin sw) laki laki umur 33 thn warga desa jelak ombo kecamatan jombang kabupaten jombang atau tinggal di kos alamat jln gatot subroto kec/kab jombang
Anggota Sat Resnarkoba Polres Jombang tak pernah berhenti memburu para pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah Hukum Polres Jombang, kali ini anggota Sat Resnarkoba Polres Jombang berhasil menangkap seorang pengedar Sabu.
tersangka yaitu, pria berinisial( dd alias sw ) (33),thn warga Desa jelak ombo Kecamatan/ Kabupaten Jombang.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, S.H mengatakan, tersangka tersebut ditangkap di pinggir jalan raya diwek ds diwek kec diwek kab jombang
“Tersangka diketahui merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain sebelumnya, dari hasil penyelidikan kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut menyita barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Jombang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut,”tuturnya.
Selain menangkap tersangka, Moch. Mukid menyebut anggota Sat Resnarkoba Polres Jombang juga menyita barang buktinya berupa sabu.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu berupa : 1 (Satu) plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 1,28 gram 1 buah sedotan sebagai skrup 1 buah tutup botol warna biru yg terdap buah sedotan (alat hisap) 1 byah hp merk LENOVO warna putih dengan no simcardat2 ,terang Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, S.H.
Guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka melanggar dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (DD/St)
No comments