DUA TERDAKWA PENGADAAN LAHAN PERKANTORAN KABUPATÉN BANDUNG BARAT DI BEBASKAN DARI TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT

Bandung_koranpatroli.com


     Hakim tipikor bebaskan dua terdakwa pengadaan lahan pemda Kabupatén bandung barat, majelis hakim yang menyidangkan, perkara korupsi pengadaan lahan pemerintah daerah kabupaten bandung barat.  Dimana dua terdakwa yaitu,. Endang rahmat dan asep wahyu nur.

       Terdakwa asep wahyu nur sebelumnya menjabat di BPN kabupatén bandung barat,  dalam rangka pengadaan tanah untuk, perkantoran Pemerintah Kabupaten bandung barat, tahun 2009 yang lalu,  sedangkan endang rahmat,  menjabat sebagai Kabag umum, di Pemerintah daerah Kabupaten bandung barat.

        Sidang di ketahui oleh majelis hakim Asep sumirad  SH.MH,  di pengadilan tipikor,  Bandung hari rabu, (10/02/21).

        Dalam amar putusannya bahwa, terdakwa tidak terbukti secara sah, para terdakwa melakukan korupsi, sebagai mana tuntutan jaksa penuntut umum.  Sebelumnya para terdakwa di tuntut,  oleh jaksa penuntut umum, selama 9 tahun penjara, dengan denda 500 juta lebih, dan subsider tiga bulan kurungan.

        Dalam pertimbangannya oleh majelis hakim, bahwa dalam persidangan tidak ada saksi saksi yang memberatkan para terdakwa.

       Sidang sebelumnya bahwa dalam pembelaan dari penasihat hukum terdakwa (Ari purnama sidik, SH),  bahwa dimana pengadaan tanah lahan pemerintah daerah kabupaten Bandung barat,  telah sesuai prosedur dengan PERPRES No 65 tahun 2006 dan peraturan BPN  No 3 tahun 2007.

     Saat awak media patroli menghubungi kuasa hukum (Ari purnama sidik SH) Via telpon selulernya senin (14/02/2021), Ari purnama mengatakan.

        "Alhamdulillah dengan di bebaskannya para terdakwa, dari segala tuntutan dan memulihkan nama, dan martabat para terdakwa, dimana para terdakwa, sudah sesuai dengan PERPRES No 65, tahun 2006 dan peraturan BPN No 3 tahun 2007," tuturnya.

       Masih kata ia, "maka dari itu majelis hakim mempertimbangkan sebagai mana, pledoi atau pembelaan kami pada sidang yang lalu, dan majelis hakim memutuskan 2 terdakwa tidak bersalah," pungkasnya. Doc: asep yana.


No comments

Powered by Blogger.