Kejaksaan Jombang Ahkirnya Tetapkan Seorang Tersangka Korupsi Pupuk Bersupsidi

Jombang_KoranPatroli.com

 
Kejaksaan negeri jombang .jawa timur ahkirnya menetapkan  tersangka (S)55 thn  kasus dugaan tindak pidana kurupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di jombang,Jawa timur thn anggaran 2019

Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Jombang, Yulius Sigit Kristanto, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil eskpose tim penyidik kejaksaan. Dan sejumlah alat bukti yang ada akhirnya kejaksaan menetapkan seorang tersangka.
“Dan hari ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama S (55), pekerjaannya pengurus KUD Sumber Rejeki,” terang Kajari pada sejumlah jurnalis, di kantornya, Selasa (16/02/2021).

Melalui surat penetapan tersangka kep.01/m.5.25/fd.1/02/2021, tertanggal 16 Februari 2021, kejaksaan menetapkan (S)55thn sebagai tersangka. Tersangka (S) dikenakan sangkaan pasal primer pasal 2 ayat 1, jo pasal 18 ayat 1 huruf b, undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1, KUHP.

“Dengan adanya ini status tersangka pada yang bersangkutan atas nama (S) tadi berubah menjadi tersangka dari saksi,” ungkap Kajari.

Dengan adanya penetapan tersangka ini, Kajari menyebut, akan mempercepat dan memperjelas kasus korupsi pada penyaluran pupuk bersubsidi.

“Sehingga bisa cepat terungkap apa yang menjadi sangkaan selama ini. Sehingga bisa kita percepat untuk ke proses persidangan,” ujar Kajari.

Lebih lanjut Kajari mengaku jika peran dari tersangka dalam kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi ini adalah, sebagai pihak yang melakukan manipulasi data. “Peran (S) ini melakukan perbuatan manipulasi data, tanda tangan dan seterusnya, dan juga ada penggelembungan terkait dengan pupuk,” kata Kajari.

Atas perbuatan manipulasi data yang dilakukan S, di KUD Sumber Rejeki yang berkantor di Desa Kauman Mojoagung itu, Negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta.

“Fakta yang kita temukan sekarang ada sisa-sisa pupuk yang ia salah gunakan untuk kepentingan yang lain sehingga Negara berdasarkan hitungan sementara ada sekitar Rp 431 juta, kerugiannya,” tegasnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka,( S )saat ini belum dillakukan penahanan. Pasalnya, kejaksaan masih akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi. “Ini kan baru penetapan tersangka, sehingga nanti saksi-saksi akan kita periksa ulang,” paparnya.

Kajari mengaku jika memang dalam pemeriksaan saksi-saksi, lanjutan diketemukan bukti-bukti baru, maka akan dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya. “Jika ditemukan alat bukti yang cukup lainnya akan dilakukan pengembangan berdasarkan alat bukti, bukan asumsi,” tukas Kajari.

Seperti diberitakan sebelumnya kejaksaan berusaha membongkar korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Jombang tahun 2019. Mereka telah menemukan indikasi tindak pidana korupsi sehingga menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Dan pada tahap penyidikan, tim dari Seksi Pidana Khusus Kejari Jombang telah menggeledah 4 tempat untuk mencari barang bukti. Yakni kantor Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, kantor Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), kantor Kecamatan Mojoagung, serta salah satu distributor pupuk bersubsidi. Bahkan, kepala Dinas Pertanian Jombang, juga sempat dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan.  (Dd/st)

No comments

Powered by Blogger.