Lagi -lagi dua pemuda Naryoto dan N,tunggal purnomo berurusan dengan Satnarkoba, Murukan kecamatan Mojoagung Di bekok Polisi Dengan Kasus Narkoba
JOMBANG_Koranpatroli.com
Satresnarkoba Polres Jombang berhasil menangkap 2 (Dua) pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Kedua tersangka diketahui Naryoto als GEO (28 thn) t.agung..dan.M tunggal(30 thn) Karo belah kec ,mojoagung warga Desa Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang
GEO yang bekerja sebagai pegawai gudang rosokan, sementara Purnomo juga pegawai gudang rosokan yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Jombang di Desa Murukan kec mojoagung , Kabupaten Jombang.
Dari hasil penangkapan dua tersangka, Satresnarkoba Polres Jombang berhasil menyita barang bukti berupa : 1 (Satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam yang di dalamnya terdapat 5(lima) plastik klip bekas bungkus sabu dengan masing nasing verat kotor 0,20 gram berat bersih 0,20 gram berat bersih 0,01 gram berat kotor 0,22 gram berat bersih 0,02 gram berat bersih 0,02 gram,,berat kotor 0,9 1(satu ) pipet kaca diduga masih terdapat sisa sabu ,2,20 gram
satu(1) buah alat hisap jenis bong
2(dua) warna biru dan kuning
3(tiga) potong seditan sebagai scrup
1( unit hp merk Huawei warna hitam dengan no, simcart 085812466546(milik srd Baryito als GEO)
1(satu) Unit HP Merk OPPO warna hitam kombinasi biru dengan no .Simcard 083845605090 (milik sdr .m tunggal. Purnomo)
“Kedua tersangka sudah menjadi Target Operasi (TO). Dari hasil penyelidikan, kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”ungkap Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, SH.
Guna mempertanggung jawabkan atas semua perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo.pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika. (dd/st)
No comments