Polres Jombang mengungkap 35 kasus narkoba sepanjang januari 2021
Jombang_korannpatroli.com
Polres Jombang jawa timur mengungkap kasus 35 narkoba sepanjang januari 2021 dari kasus tersebut ,41 orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijebloskan di terali besi 21 Bekuk 41 Tersangka terali besi
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan dari 41 tersangka yang diringkus, 28 orang ditetapkan sebagai pengedar dan 13 orang penyalahguna.
“Rinciannya, 40 orang tersangka laki-laki dan 1 orang perempuan,” kata Agung di Mapolres Jombang, Senin (1/2/2021).
Lebih lanjut Agung mengatakan, satuan reserse narkoba Jombang dalam ungkap kasus itu menyita barang bukti berupa 20,38 gram sabu dan 3.079 butir pil dobel L.
Kemudian 9 buah pipet kaca, 10 buah korek api, 34 unit Handphone, 11 alat isap, 3 unit timbangan elektrik, dan uang tunai Rp3.278.000 serta 4 unit kendaraan sepeda motor.
Polres Jombang Bekuk 41 Tersangka Narkoba Sepanjang Januari 2021
Menurut Agung, pengakuan para tersangka nekat melakoni bisnis narkoba karena faktor ekonomi. Dengan menjadi pengedar narkoba, keuntungan yang didapatkan sangat besar.
“Jadi, mereka ini tergiur keuntungan dari penjualan narkoba. Sebagai penegak hukum, kami tetap akan menindak para pengedar dan bandar narkoba di sini,” tegas alumni Akpol 2002 ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kasatresnarkoba AKP Moch Mukid menambahkan, para tersangka mendapatkan barang dari daerah Mojokerto yang transaksinya menggunakan sistem ranjau disuatu tempat yang telah disepakati.
“Mereka mendapat barang dari Mojokerto. Kami telusuri, jaringannya ada yang dari lapas Porong, Sidoarjo. Ini masih kami kembangkan,” katanya.
Mukid berjanji akan terus memberantas peredaran barang gelap narkoba di kota santri ini. Namun, ia berharap peran masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.kata kasad resnarkoba akp moch mukid sh. ,(DD/ST)
No comments