188 orang sita kTP teguran lisan 182 orang sangsi sosial 3 orang berupa push up Pelanggar Prokes di Jombang


Jombang_koranpatroli.com

 Anggota gabungan personil dari Polres Jombang, Kodim 0814, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Jombang, melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di Depan Pos Pasar Legi Jombang. 

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka Penerapan Inpres, No. 6 Tahun 2020, tentang Disiplin Protokol Kesehatan dan Perda Prop Jatim, No. 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengandalian Covid-19


Kurang lebih sekitar 35 orang pada kegiatan operasi yustisi, diantaranya : AKP. Moch. Mukid, S.H ( Kasat Narkoba Polres Jombang ), IPTU. Heru Widodo (KBO SAT Binmas), IPTU. Agus (Kasitipol), IPDA. Priyo ( Paurmin Bag Ren ), Gabungan Anggota Sat Sabhara, Anggota Sat Lantas, Anggota Sat Intelkam, Anggota Binmas,Anggota Narkoba,Tim kesehatan Polres Jombang, 5 anggota Dishub Kabupaten Jombang, 5 anggota Kodim 0814 Jombang, 10 anggota Satpol PP dan 2 anggota PM Jombang.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, S.H dalam arahannya menyampaikan, terima kasih atas pelaksanaan apel dalam rangka operasi yustisi hari ini.

“Dengan adanya pandemi Covid-19 agar kita tetap menjaga kesiap-siagaan, serta tetap menjalankan dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi satfung masing-masing. Untuk pelaksanaan operasi Yustisi setelah ini, walaupun kegiatan kita adalah penegakan protokol kesehatan agar rekan-rekan mengutamakan humanisme kepada masyarakat,”tuturnya.

Mukid menuturkan, bahwa dari kegiatan Operasi Yustisi yang dilaksanakan di Pos Pasar Legi, terdapat ratusan orang pelanggar Prokes.

“Total hasil pelanggaran terdapat 188 orang, Sita KTP : 3 orang, Teguran lisan : 182 orang, Sangsi sosial : 3 orang berupa push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya,”komentar Kasat Resnarkoba Polres jombang (dodok)

No comments

Powered by Blogger.