188 orang sita kTP teguran lisan 182 orang sangsi sosial 3 orang berupa push up Pelanggar Prokes di Jombang
Jombang_koranpatroli.com
Anggota gabungan personil dari Polres Jombang, Kodim 0814, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Jombang, melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di Depan Pos Pasar Legi Jombang.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka Penerapan Inpres, No. 6 Tahun 2020, tentang Disiplin Protokol Kesehatan dan Perda Prop Jatim, No. 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengandalian Covid-19
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, S.H dalam arahannya menyampaikan, terima kasih atas pelaksanaan apel dalam rangka operasi yustisi hari ini.
“Dengan adanya pandemi Covid-19 agar kita tetap menjaga kesiap-siagaan, serta tetap menjalankan dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi satfung masing-masing. Untuk pelaksanaan operasi Yustisi setelah ini, walaupun kegiatan kita adalah penegakan protokol kesehatan agar rekan-rekan mengutamakan humanisme kepada masyarakat,”tuturnya.
Mukid menuturkan, bahwa dari kegiatan Operasi Yustisi yang dilaksanakan di Pos Pasar Legi, terdapat ratusan orang pelanggar Prokes.
“Total hasil pelanggaran terdapat 188 orang, Sita KTP : 3 orang, Teguran lisan : 182 orang, Sangsi sosial : 3 orang berupa push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya,”komentar Kasat Resnarkoba Polres jombang (dodok)
No comments