MASYARAKAT DESA SEHATI KAB MALTENG DAN BPN/BPD MEMBERIKAN APRESIASI TERHADAP DINAS INSPEKSTORAT DALAM PEMERIKSAAN ANGGARAN ADD / DD YANG DIDUGA BERMASALAH
MALTENG_KORANPATROLI.COM
AMAHAI / SEHATI 15 - 3 - 2021 Pemeriksaan anggaran yang begitu ketat yang dilakukan oleh tim dari Dinas Inspektorat dibantu tim PU Kab Malteng terkaid dugaan penyalagunaan anggaran ADD/DD TA 2018 - 2020 di desa Sehati.
Dalam pemeriksaan dari tim Inspektorat dikabarkan oknum KPN MARKUS WATIMENA tidak berada ditempat , kemudian setelah pemeriksaan dilanjutkan dan ditemukan ada berbagai penyelewengan diantaranya rumah layak huni yang dikerjakan oleh oknum KPN MARKUS WATIMENA tidak terselesaikan dengan baik , kemudian ada yang selesai tetapi itu pun ditambah dengan dana dari penerima , Program pembangunan rumah layak huni ini dana nya bersumber dari DD Ta 2018 .
Kata Bpk , LIBREK SOPACUA tokoh masyarakat Desa Sehati Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah kepada awak media ini saat dihubungi via telpon seluler pribadinya mengatakan " Bagaimana pekerjaan ini mau selesai karna seluruh anggaran perbelanjaan itu dibelanjakan oleh oknum KPN Sehati Sdr MARKUS WATIMENA . kemudian selama belanja tidak pernah ada kwitansi ( Nota Toko ) yang diberikan kepada bendahara dan stap yang lain.
Kata salah satu sumber yang namanya tidak mau dipublikasikan juga mengatakan " kalau dana kecil kami tetap di berikan kewenangan tetapi kalau dana puluhan juta kami tidak pernah dilibatkan dan sepengetahuan kita bahwa oknum KPN Sehati MARKUS WATIMENA Juga memiliki bisnis ilegal seperti
1 . Bisnis kayu
2 . Bisnis barang antik
3 . Bisnis toke
4 . Penjudi togel on line
5 . Bisnis tambang nikel
Karna pernah kedapatan ada rekening yang dipakai untuk menyetor ke bandar togel on line .
Modus dalam pembuatan buku rekening bank yang dilakukan oleh oknum KPN Sehati MARKUS WATIMENA yaitu , buku rekening dibuat atas nama seseorang dan kemudian ATM dipegang oleh oknum KPN Sehati MARKUS WATIMENA . untuk melakukan kepentingan bisnis pribadinya dan bisa dikategorikan ( money laundry ) atau pencucian uang
Pemeriksaan yang dilakukan oleh dinas Inspektorat dan dibantu oleh tim ahli dari Dinas PU Malteng dimulai dari tanggal 25 - 2 - 2021 sampai dengan tanggal , 5 - 3 - 2021. Selama lima hari tim Inspektorat memeriksa administrasi desa Sehati seperti "
1 . APBDes
2 . RAB
3 . RKPdes
4 . Buku Bank
5 . Kwitansi
Dalam pemeriksaan terdapat banyak kejanggalan pada administrasi , diduga administrasi tersebut amburadul dan asal jadi dan tidak sesuai . Kerna banyak bukti - bukti untuk melengkapi administrasi tersebut tidak ada . pemeriksaan administrasi berakhir pada tanggal , 1 - 3 - 2021, kemudian tim inspektorat dibantu tim ahli dari PU Kabupaten Maluku Tengah kembali melakukan pemeriksaan fisik pembangunan didalam desa Sehati , pada tanggal 2 - 3 - 2021 dalam pemeriksaan ini tim juga mendapatkan banyak temuan yang dikerjakan tetapi tidak selesai dan juga selesai tetapi tidak difungsikan , karana tidak sesuai dengan volume anggaran yang sudah ditetapkan didalam RAB . seperti bak penampungan air dengan jalan usaha tani , Pemeriksaan tersebut berakhir pada tanggal 5 - 3 - 2021.
Semua stap desa takut terjerat hukum dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum KPN tersebut yang terang - terang merugikan. Uang negara maka mereka semua langsung memberikan peryataan sikap secara tertulis diatas meterai bahwa mereka semua tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan anggaran ADD/ DD tersebut.
Disamping masyarakat dan tim BPN / BPD memberikan apresiasi besar terhadap tim inspektorat dan tim ahli dari PU Kabupaten Malteng dalam pemeriksaan administrasi dan fisik tetapi kami juga meminta agar supaya tim juga harus segera memasukan data pemeriksaan ke Kejari Masohi dan Kejari Masohi setelah menerima laporan hasil pemeriksaan dari Dinas inspektorat , kemudian memanggil oknum KPN Sehati MARKUS WATIMENA untuk diperiksa atas perbuatannya dalam pengelolaan keuangan negara untuk memperkaya dirinya.
Apabila oknum KPN Sehati MARKUS WATIMENA tidak hadir untuk diperiksa maka kami sebagai pelapor meminta kepada pihak penegak hukum POLRES MALTENG atau POLDA MALUKU untuk menangkap oknum KPN tersebut karna oknum tersebut sudah hampir tiga bulan tidak menjalankan tugasnya dengan baik sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Sehati Kecacatan Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah
Reporter , JHON K MANUPUTI
Penulis. SEMION DAWAN
No comments