MASYARAKAT DESA SEHATI KAB MALTENG DAN BPN/BPD MEMBERIKAN APRESIASI TERHADAP DINAS INSPEKSTORAT DALAM PEMERIKSAAN ANGGARAN ADD / DD YANG DIDUGA BERMASALAH

 

MALTENG_KORANPATROLI.COM 

    AMAHAI / SEHATI 15 - 3 - 2021 Pemeriksaan anggaran  yang begitu ketat yang dilakukan oleh tim dari Dinas  Inspektorat dibantu  tim PU Kab Malteng  terkaid  dugaan penyalagunaan anggaran  ADD/DD TA 2018 - 2020  di desa Sehati.

    Dalam pemeriksaan dari tim Inspektorat  dikabarkan oknum KPN  MARKUS  WATIMENA tidak berada ditempat  , kemudian  setelah pemeriksaan dilanjutkan dan ditemukan ada berbagai penyelewengan diantaranya  rumah layak huni yang dikerjakan oleh  oknum KPN MARKUS WATIMENA tidak terselesaikan dengan baik , kemudian ada yang  selesai tetapi itu pun ditambah dengan dana dari penerima ,  Program  pembangunan rumah layak huni ini dana nya bersumber  dari  DD  Ta 2018 .   

   Kata Bpk , LIBREK SOPACUA tokoh masyarakat Desa Sehati Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah kepada awak media ini saat dihubungi via telpon seluler pribadinya mengatakan " Bagaimana pekerjaan ini mau selesai karna seluruh anggaran perbelanjaan itu dibelanjakan oleh oknum  KPN  Sehati  Sdr  MARKUS WATIMENA  . kemudian selama belanja tidak pernah ada kwitansi  ( Nota Toko ) yang diberikan kepada bendahara dan stap yang lain.

     Kata salah satu sumber yang namanya tidak mau dipublikasikan juga mengatakan " kalau dana kecil kami tetap di berikan kewenangan tetapi kalau dana puluhan juta kami tidak pernah dilibatkan  dan sepengetahuan kita bahwa oknum KPN  Sehati MARKUS WATIMENA Juga memiliki  bisnis ilegal  seperti  

   1 . Bisnis kayu  

   2 . Bisnis barang antik 

   3 . Bisnis toke 

   4 . Penjudi togel on line 

   5 . Bisnis  tambang nikel 


   Karna pernah kedapatan ada rekening yang  dipakai untuk menyetor ke bandar togel on line .

Modus dalam pembuatan buku rekening bank yang dilakukan oleh  oknum  KPN Sehati  MARKUS  WATIMENA  yaitu , buku rekening dibuat atas nama seseorang dan kemudian  ATM  dipegang oleh  oknum KPN Sehati  MARKUS  WATIMENA . untuk melakukan kepentingan bisnis pribadinya  dan bisa dikategorikan  ( money laundry ) atau pencucian uang 

   Pemeriksaan yang dilakukan oleh dinas Inspektorat dan dibantu oleh tim ahli dari Dinas PU Malteng dimulai dari tanggal 25 - 2 - 2021 sampai dengan tanggal , 5  - 3 - 2021. Selama lima hari tim Inspektorat memeriksa administrasi desa  Sehati seperti " 

1 . APBDes

2 . RAB 

3 . RKPdes

4 . Buku Bank 

5 . Kwitansi 


  Dalam pemeriksaan  terdapat banyak  kejanggalan  pada administrasi , diduga administrasi tersebut amburadul dan asal jadi dan tidak sesuai . Kerna banyak bukti - bukti untuk melengkapi administrasi tersebut  tidak ada .  pemeriksaan administrasi berakhir pada tanggal , 1 - 3 -  2021, kemudian tim inspektorat dibantu tim ahli dari PU Kabupaten Maluku Tengah  kembali melakukan pemeriksaan  fisik pembangunan didalam desa Sehati , pada tanggal 2 - 3 - 2021 dalam pemeriksaan ini tim juga mendapatkan banyak temuan yang dikerjakan tetapi tidak selesai dan  juga selesai tetapi tidak difungsikan , karana tidak sesuai dengan volume anggaran yang  sudah ditetapkan  didalam RAB . seperti bak penampungan air  dengan jalan usaha tani , Pemeriksaan tersebut berakhir pada tanggal 5 - 3 - 2021. 

  Semua stap desa takut terjerat hukum dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum  KPN tersebut yang terang - terang merugikan. Uang negara  maka mereka  semua langsung memberikan peryataan sikap secara tertulis diatas meterai  bahwa mereka semua tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan anggaran ADD/ DD tersebut.

   Disamping  masyarakat dan tim BPN / BPD memberikan apresiasi besar terhadap tim inspektorat dan tim ahli dari PU Kabupaten Malteng dalam pemeriksaan administrasi dan fisik tetapi kami juga meminta agar supaya tim juga harus segera  memasukan data pemeriksaan ke Kejari Masohi dan Kejari Masohi setelah  menerima laporan hasil pemeriksaan dari Dinas inspektorat , kemudian memanggil  oknum KPN Sehati MARKUS WATIMENA untuk diperiksa atas perbuatannya  dalam pengelolaan keuangan negara untuk memperkaya dirinya.

 Apabila oknum KPN Sehati MARKUS WATIMENA tidak hadir untuk diperiksa maka kami sebagai pelapor meminta kepada pihak penegak hukum POLRES MALTENG atau POLDA MALUKU untuk menangkap oknum KPN tersebut karna oknum tersebut sudah hampir tiga bulan tidak menjalankan tugasnya dengan baik sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Sehati Kecacatan Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah 



Reporter , JHON K MANUPUTI 


Penulis. SEMION DAWAN

No comments

Powered by Blogger.