Pemusnahan Knalpot b yang bukan stadar(knalpot Brong) di halaman Satlantas Polres Jombang
Jombang_koranpatroli.com
Jombang Musnahkan 115 Knalpot Brong
Menjelang Hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Satlantas Polres Jombang melaksanakan Hunting sistem lalu lintas dengan sasaran kendaraan yang tidak sesuai spektek dan knalpot tidak standar (Knalpot Brong).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di dalam kota Jombang selama 8 hari dengan hasil 146 Pelanggaran dengan rincian Ban kecil 14, kendaraan tidak memenuhi kelengkapan 17, dan knalpot tidak standar (Knalpot brong) sebanyak 115.
Knalpot yang disita petugas tersebut tidak standar dan tidak boleh digunakan karena tingkat kebisingan sudah tidak memenuhi standar, dan meresahkan masyarakat serta pengguna jalan raya.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho membeberkan, pada umumnya knalpot brong ditemukan pada sepeda motor yang digunakan anak-anak usia pelajar atau ABG.
“Maka dimbau kepada orangtua turut lakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.
Petugas menghimbau kepada pelajar untuk tidak lagi merubah atau memasang knalpot brong di sepeda motor mereka.
“Hal ini untuk menjaga ketertiban umum secara bersama yang selama ini membuat kebisingan akibat knalpot brong tersebut,” beber. Agung.
Lebih lanjut dikatakan Agung Setyo Nugoho,petugas juga sudah berkoordinasi dengan beberapa klub motor untuk mensosialisasikan terkait knalpot brong ini,
Selain itu ia Juga menghimbau kepada pemilik bengkel agar tidak menjual knalpot yang tidak standar (Knalpot brong) lagi,” pungkasnya.
Sementara itu Kasat lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto, menambahkan. Barang bukti knalpot brong tersebut akan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.
“Knalpot brong ini tidak memenuhi syarat teknis dan laik Jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 Ayat 1 yo pasal 106 ayat UU No 22 tahun 2009. Kendaraan yang menggunakan knalpot sangat mengganggu, langsung kita musnahkan. Untuk pemilik sepeda motor yang ingin mengambil harus membawa knalpot standar,” tambahnya.(dd/hd) patroli
No comments