Beri Efek Jera Pengusaha Karaoke Di Nganjuk, Petugas Lakukan Operasi Yustisi

 


Nganjuk_koranpatroli.com

Polres Nganjuk bersama - sama TNI, Satpol PP, dan unsur terkait lainnya, Jumat (30/4/2021) malam melaksanakan Operasi Yustisi. Razia ini berdasarkan Inpres Nomor 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan Penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Operas Yustisi secara spesifik menyisir tempat- tempat karaoke di wilayah hukum Polres Nganjuk yang diduga masih beroperasi di bulan Ramadan ini. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil temuan tim yustisi minggu lalu yang mendapati cafe Queen Karaoke di wilayah Baron yang masih melayani pengunjung.


Dalam pelaksanaan operasi berikutnya petugas menyisir kembali tempat-tempat karaoke di wilayah Kecamatan Nganjuk, Warujayeng, Baron, dan Kertosono. Namun petugas tidak mendapatkan satupun tempat karaoke yang beroperasi. Tidak operasinya kafe ini disinyalir para pengusaha hiburan malam atau pengusaha kafe sudah jera, dan mentaati peraturan.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto membenarkan bahwa Tim Operasi Yustisi tidak mendapatkan hasil. Meski begitu, petugas gabungan cukup puas lantaran operasi sebelumnya menimbulkan efek jera.

"Ini sudah sesuai harapan kami bahwa penindakan yang diambil kepada Cafe Queen Karaoke minggu lalu itu ternyata menimbulkan efek jera bagi pengelola tempat karaoke yang lain, dan harapan petugas mereka selalu mematuhinya sehingga prokes bisa berjalan dan Ramadan bisa dilalui dengan tenang dan khusyuk,” ujarnya. 


Reporter : Supriyanto

Editor. : Ester Mardiana.p

No comments

Powered by Blogger.