MANTAN KADES RAJADATU CINEAM TASIKMALAYA PERIODE 2013-2019 DITUNTUT 5 TAHUN PENJARA

 


Bandung_koranpatroli.com

Pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 di Pengadilan Negeri Bandung, Tindak Pidana Korupsi pada PN Bandung Klas IA Khusus telah dilaksanakan persidangan ke-7 perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Desa dan Bantuan Keuangan tahun 2018 Desa Rajadatu, Kecamatan Cineam, Tasikmalaya, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 256.926.053,- dengan agenda sidang Pembacaan Surat Tuntutan.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Femina Mustikawati, SH, MH, dan Anggota T. Benny Eko Supriyadi, SH, MH, dan Fernando , S.Si. , SH

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, yang terdiri dari (Yayat Hidayat, SH.) (Yosep Rusdiawan, SH.) dan (Pajri Aef Sanusi, SH.) telah membuktikan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut JPU Terdakwa telah terbukti secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 256.926.053.

Dengan terbuktinya dakwaan primer tersebut, kemudian JPU menuntut Terdakwa YAYA SURYADI bin RASDI dalam kapasitasnya selaku Kepala Desa Rajadatu, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya Periode Tahun 2013 sampai Tahun 2019 berupa pidana penjara selama 5 (lima tahun) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,-(Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Selain itu JPU meminta kepada Majelis Hakim agar menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 256.926.053,- (dua ratus lima puluh enam juta sembilan ratus dua puluh enam ribu lima puluh tiga rupiah) apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Bahwa pada persidangan sebelumnya JPU telah membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan pemotongan anggaran Dana Desa dan anggaran Bantuan Keuangan Kabupatén Tasikmalaya sebesar Rp. 256.926.053,- termasuk terdakwa tidak membayarkan pajak dana desa dan bankeu sebesar Rp. 71.490.053.

 Dan Terdakwa juga telah membuat laporan pertanggung jawaban fiktif, dengan membuat nota-nota palsu dan stempel-stempel palsu yang dalam persidangan pemilik toko yang nota dan stempelnya dipalsukan tersebut, dihadirkan oleh JPU. 

Menurut Yayat Hidayat kepada awak media Patroli dan media lain Yayat Hidayat selaku Ketua Tim JPU mengatakan.

 "Sampai saat ini Terdakwa belum ada mengembalikan kerugian keuangan negara, maka apabila Terdakwa belum juga membayar uang pengganti sejumlah nilai kerugian keuangan negara tersebut, maka paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) maka Jaksa akan menyita harta maka harta benda terpidana dan kemuidian akan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dan jika harta benda terpidan tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," tandasnya.

Persidangan sendiri ditunda selama 2 minggu dan akan dilanjutkan, pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 dengan agenda pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa.


Jurnalist: A.C/galingging

No comments

Powered by Blogger.