Modus Minta Dipijat, Ayah Setubuhi Anak Kandung
Nganjuk, koranpatroli.com
Dengan modus operandi minta dipijat seorang ayah tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Hal ini diungkap kapolres Nganjuk pada saat rilis Jum'at (21/5) di halaman mapolres.
Kapoles Nganjuk AKBP Harviadhi A.P, S.I.K, M.I.K, mengatakan bahwa tersangka dengan inisial S (41) telah tega menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 19 tahun ini sebanyak dua kali, karena istrinya sudah meninggal
" Tersangka kita kenakan pasal 46 UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," ujar Kapolres.
" Istri saya meninggal setelah melahirkan anak saya pada tahun 2001 lalu," ucap tersangka saat diwawancara media
" saat itu saya capek dan minta dipijat dikamar, lalu saya gelap mata dan menyetubuhi anak saya,"ungkapnya.
Dihadapan polisi tersangka mengaku menyesali perbuatannya.
Reporter. : Ester Mardiana.p
Editor. ; Muhendi.S.Kom
No comments