Disdik KBB Tutup mata, Kasus Tahun 2007 SDN Bojong Mekar Belum Selesai



Cipeundeuy, Bandung barat_koranpatroli.com

Kasus tanah SDN Bojong Mekar, Desa Bojong mekar, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat,  bermula dari pihak pemilik tanah atas nama Ecum alm binti Suhari alm yang tukar pakai dengan tanah desa (tanah jatah carik_red)

Tahun 2007 pihak ahli waris dari keluarga  Ecum alm binti Suhri alm akan mengambil kembali tanah yang sudah dibangun menjadi sekolah tersebut,dikarenakan tanah carik yang ditukar pakai pada saat itu adalah tanah milik negara yang tidak bisa disertifikatkan.




Dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2014 musyawarah demi musyawarah sudah dilakukan pihak ahli waris dengan pihak dinas,akan tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan dimana pihak dinas pendidikan akan membeli tanah tersebut atau mengembalikan pada pihak keluarga. 

Kini pihak ahli waris Abah Enoh BA memberikan kuasa ke pihak pengacara Beta Tambunan, SH dan pada sabtu (11/06/21) team kuasa hukum mengundang pihak kepala sekolah SDN Bojong Mekar untuk bermusyawarah dan menanyakan status tanah tersebut.

Tanggapan kepala SDN Bojong Mekar Suhendra Priatna S.pd atas kedatangan team kuasa hukum Enoh BA, mengatakan bahwa hal tersebut  sah-sah saja agar cepat penyelesaiannya

 "Kasus ini semenjak tahun 2007, pada saat saya datang tugas disekolah ada surat semacam ini bahwa belum ada penyelesaian, kami bertugas disana pun dengan situasi semacam ini merasa tidak nyaman," ujarnya. 

"Adapun pihak terkait yang melaksanakan keputusan, karena kami tidak berwenang membuat dan tanggapan pihak dinas memang sejak kami bertugas disana selalu melaporkan aset, surat itu yang kami sampaikan ke mereka sebagai bukti bahwa tanah SDN Bojong Mekar hak guna pakai dari desa," tuturnya. 

"kami kira bahwa Desa akan menyelesaikan ini, sebab sekolah berdiri itu tahun 1978, jadi yang membuat komitmen kami tidak tahu. Kami hanya bertugas melaksanakan pembelajaran mencerdaskan anak bangsa," tambah Kepala Sekolah

Kepala sekolah juga berharap permasalahan ini cepat selesai agar para guru tentram bertugas mengajar. 

"Harapan kami cepat selesai, bagaimanapun solusinya apakah akan menempuh jalur hukum atau secara kekeluargaan, yang penting kami bertugas dengan nyaman," tandasnya. 

Lanjut Suhendra, "Sekarang pun dengan adanya proses semacam ini merasa terganggu, dengan adanya papan yang diplang, kami memberikan penjelasan kepada orang tua murid, bahwa  tidak perlu was-was tetap sekolah berjalan seperti biasa, sebab tentang tanah sudah ada yang mengurus," pungkasnya.

Terpisah kuasa hukum  Enoh BA mengatakan, langkah-langkah selanjutnya akan mengundang pihak dinas aset juga kepala dinas pendidikan dan pemerintah Desa. 

"Akan kami undang semua supaya pemerintah pusat mengetahui, apakah sudah memutuskan anggaran untuk mengganti tanah ahli waris ini atau tidak, karena yang kita dapat  dari kepala sekolah ini, ada surat keterangan dari pemerintah daerah, yang notabena adalah oleh bupati menguatkan surat keterangan bahwa benar tanah tersebut tanah Encum," terangnya. 

Sebelum lanjut jalur hukum team kuasa hukum pihak ahli waris menggunakan langkah pertama upaya musyawarah dengan pemerintah terkait. 


 "Dari musyawarah nanti akan kita lihat hasilnya ,apakah akan kita lanjutkan proses hukum atau selesai sampai disini, " pungkasnya. 


Reporter: Asep cahyana.
Editor : Ester Mardiana p

No comments

Powered by Blogger.