Irigasi Leuwi Gede Dibiarkan Rusak, Ratusan Hektar Sawah dan Sumur Masyarakat Terancam Kekeringan
Rongga, Bandung barat_koranpatroli.com
Saluran irigasi Leuwi Gede yang panjangnya 5800 meter sudah hampir 14 tahun dibiarkan rusak parah. Bahkan, kerusakan juga terjadi pada talang air sepanjang 210 meter di Kampung Babakan Talang dan talang air Cimapag sepanjang 85 meter.
Irigasi itu berada di Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Senin 26/07/2021) Ketua LSM Trapawarna Jawa Barat, (David Riksa Buana) kepada koranpatroli.com mengatakan, hingga kini saluran irigasi yang dibangun tahun 1908 tersebut tak kunjung diperbaiki pemerintah. Padahal, irigasi ini bisa dimanfaatkan untuk mengairi pesawahan maupun kebutuhan masyarakat lainnya.
“Kalau irigasi itu tidak diperbaiki juga, lama-lama daerah itu akan kekeringan. Ratusan hektar sawah dan sumur masyarakat akan kering kerontang,” ujarnya," lanjut David.
Menurutnya, setelah Pabrik CTC Ciharendong berhenti pada akhir tahun 90-an, saluran irigasi ini berfungsi untuk mengairi pesawahan 374 hektar.
Selain itu, irigasi tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan air permukaan dan berbagai keperluan masyarakat Desa Cibedug lainnya.
David menyebut, warga yang bisa memanfaatkan aliran air dari irigasi itu, sebanyak 2.237 Kepala keluarga (KK) dengan jumlah penduduk 6.784 jiwa.
Ia menyayangkan, Pemda KBB dan Jabar serta pemerintah pusat membiarkan irigasi itu. Pihaknya
berencana akan melakukan advokasi hukum terkait masalah ini.
Sebagai bentuk kongkrit, LSM Trapawana Jawa Barat akan melakukan penggalangan dana yang akan dipergunakan untuk menangani permasalahan ini.
Rehabilitasi secara swadaya melibatkan seluruh komponen masyarakat, sebagai melestarikan nilai-nilai luhur partisipasi masyarakat.
“Gotong Royong inipun sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah terkait Community Base Development dan Sustainable Development,” ujarnya.
Ia menceritakan irigasi tersebut memiliki sejarah dalam pembangunan talang airnya. Pertama dibangun NV Cultuur My, perkebunan milik swasta Belanda, pada tahun 1911 menggabungkan produksinya dengan kebun Palasari dan Tjisalobak.
Kemudian pada tahun 1948 NV Cultuur My beralih kepemilikannya menjadi milik Gubernemen Landbouw Bedrijt (GLB). Pada tahun 1958 nasionalisasi menjadi milik Pemerintah RI dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) lama, kemudian menjadi PPN baru.
Pada tahun 1971 berubah lagi menjadi perusahaan perseroan, PT Perkebunan XII yang berkedudukan di Bandung.
Tahun 1982 Perkebunan Montaya digabungkan dengan Perkebunan Rongga yang sama-sama milik PTP XII yang berada di wilayah Kecamatan Gununghalu, pada 11 Maret 1996 PTP XII dilebur bersama PTP XI dan PTP XIII menjadi PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII).
“Ini hasil observasi kita ke lapangan dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, untuk perbaikan irigasi itu,” pungkas David.
Reporter: Asep cahyana
Editor : Ester Mardiana.p
No comments