Jelang Pengamanan PSU, Polres Nabire Lakukan Bimtek kepada Personil
Koranpatroli.com, Nabire - Bertempat di Koridor Polres Nabire dilaksanakan Bimbingan Teknis Personil Pengamanan Pemungutan Suara Ulang PSU Pilkada Nabire tahun 2021, Kamis (23/07/21).
Bimbingan teknis dihadiri langsung oleh Pamatwil PSU Polda Papua. Kombes Pol. N. A. Lilipaly, SIK., MH., M.Si yang didampingi Kapolres Nabire Kariawan Barus, S.H,. S.I.K., M.H.
Turut hadir, Danyon C Brimob Polda Papua Kompol Jhoni Simonsabra, M.Si, Waka Polres Nabire Samuel D. Tatiratu, SIK, Para Kabag Kasat, Kapolsek jajaran Polres Nabire, Para Padal dan Para Perwira serta anggota BKO dan Gasum serta anggota Polres Nabire yang terlibat dalam pengamanan PSU Pilkada Cabup/Cawabup Kabupaten Nabire tahun 2020.
Pada kesempatan tersebut, Pamatwil PSU Kombes Pol Lilipaly mengatakan bahwa. Letak keberhasilan Organisasi itu adalah kerjasama semua pihak. Kesuksesan Pilkada ini tergantung kita semua.
"Dalam melaksanaan tugas apabila ada kejadian kita bisa mendasari Pasal 18 UU Kepolisian masalah tindakan Diskresi," kata Pamatwil, Kombes Pol Lilipaly.
Lanjut dikatakan Pamatwil. "Kita melaksanakan tugas pengamanan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) One Name One Pot (Tidak ada sistim Noken). Yang melakukan pencoblosan adalah yang punya KTP," tegas Pamatwil.
"Mari kita jaga kesehatan. Tetap slalu menjaga Prokes, mengingat di Nabire saat ini sekarang terjadi penyebaran Covid 19 meningkat," ujar Pamatwil.
Ditempat yang sama, Kapolres Nabire menyampaikan, pada PSU Sistim pemungutan suara sudah jelas, tidak ada sistim Noken. Sistim KTP
"Agar anggota di lapangan kenali semua panitia di TPS, diantaranya Linmas, Panwas, KPPS, dan aparat kampung setempat," ucap Kapolres.
"Ingatkan Petugas KPPS agar melaks tugas dengan sebaik-baiknya agar tidak terjerat UU Tindak Pidana Pemilu. Menggagalkan Pemilu Ancaman Hukuman 5 tahun Penjara. Menghalangi orang memilih dan menghilangkan hak pilih orang ancaman hukuman 2 tahun penjara," tutur Kapolres Nabire.
Sumber : hms polres nabire
Reporter : Hasim Law
Editor : Ester Mardiana.p
No comments