Tidak Bermasker, 24 Orang Dihukum Bersihkan Jalan Raya Kalimati



Jakarta Utara, koranpatroli.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Raya Kalimati Kelurahan Pademangan Barat, Selasa (27/7). Sebanyak 24 orang tidak bermasker diberikan sanksi sosial karena tidak menjalankan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.

 

Kasi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Purnama mengatakan Operasi TibMask yang dilakukan ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19).

“Hari ini kami dari Satpol PP Tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara berkeliling wilayah dan melaksanakan Operasi TibMask di wilayah Kecamatan Pademangan,” katanya.

 


Purnama menambahkan pengawasan dilakukan pada setiap kendaraan yang melewati Jalan Raya Kalimati Kelurahan Pademangan Barat.

“Baik kendaraan roda empat ataupun dua. Jika ditemukan pengendara tidak menggunakan masker langsung kami berhentikan dan ingatkan akan pentingnya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” terangnya.

 

Purnama mengatakan sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga diri dan lingkungan dari paparan COVID-19, para pelanggar langsung dilakukan pendataan.

“Untuk selanjutnya diberikan sanksi sosial. Sebanyak 24 orang diberi hukuman untuk membersihkan lokasi sekitar operasi. Tujuannya selain memberikan efek jera, kami juga berharap hukuman tersebut bisa mengingatkan pelanggar akan pentingnya menggunakan masker sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dan tenaga kesehatan yang terus berupaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” tuturnya (red)

Editor : Muhendi. S. Kom.i

No comments

Powered by Blogger.