Profil Bupati Bintan, Tersangka Korupsi yang Diduga Rugikan Negara Rp 250 Miliar, Wow
Bintan, Dua pejabat pemerintah Kabupaten Bintan ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua tersangka terjerat kasus dugaan korupsi pengaturan berang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018
Adapun dua pejabat itu adalah Bupati Bintan Apri Sujadi serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintang Mohd Sale H Umar.
Hal disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (12/8/2021).
“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka AS (Apri Sujadi) dan MSU (Mohd Saleh H Umar),” kata Alexander.
Profil Bupati Bintan Apri Sujadi
Dilansir dari situs aprisujadi.id, Apri Sujadi yang jadi Bupati periode 2016-2021 ini lahir di Kijang, Bintan, pada 12 April 1977.
Apri Sujadi merupakan lulusan Ilmu Pemerintahan Universitas Riau.
Dia memulai kiprahnya di dunia politik pada akhir 2006.
Apri Sujadi sempat jadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, namun kemudian mengundurkan diri dan erpilih menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Bintan.
Selanjutnya, Apri Sujadi terpilih menjadi Ketua DPD Demokrat Kepulauan Riau di tahun 2011.
Pada saat itu, Apri Sujadi tercatat sebagai Ketua DPD Demokrat termuda kedua se-Indonesia.
Melansir dari Tribun Batam, pada Maret 2021, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memecat Apri Sujadi dari jabatan.
Hal tersebut dilakukan, setelah dirinya menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Jumat (5/3/2021).
Setelah itu, posisi Apri Sujadi di Partai Demokrat digantikan oleh Renanda yang saat itu berstatus Pelaksana Tugas (PLT).
Apri Sujadi menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri periode 2014-2019, dan ditunjuk sebagai Wakil Ketua II.
Kemudian, setahun mejabat, eks kader Demokrat ini mundur dan mencalonkan diri sebagai Bupati Bintan.
Diduga Rugikan Negara Rp 250 Miliar
Adapun kasus korupsi yang menjerat Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar diperkirakan telah membuat Negara rugi hingga Rp 250 miliar.
Apri Sujadi diduga telah menerima uang sekitar Rp 6,3 miliar di tahun 2017-2018.
Sedangkan Saleh diduga telah menerima uang Rp 800 juta.
Uang yang diterima Apri dan Saleh itu berasal dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil akohol (MMEA).
Dalam kasus ini, Apri dan Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(red)
No comments