Adakan Konfrensi Pers, Polres Jombang Ungkap 24 kasus Dari 26 Tersangka Dalam Waktu 12 Hari.
Jombang,koranpatroli.com
Satreskoba Polres Jombang berhasil mengungkap kasus narkoba hanya dalam waktu singkat, 12 hari Polres Jombang mengungkap sebanyak 24 kasus narkoba dari 26 tersangka.
Dalam hasil operasi tumpas narkoba Semeru tersebut, yang digelar dari tanggal 1 s/d 12 September 2021, dari hasil tersebut sudah melebihi TO (target operasi).
Polda Jatim mematok 5 kasus narkotika dari 5 tersangka yang harus diungkap oleh Polres Jombang, tetapi hasil dari operasi sudah mengungkap 24 kasus narkoba dari 26 tersangka di wilayah jombang.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugro didampingi Kasatreskoba AKP M. Mukid, SH menyampaikan saat jumpa pers dihalaman Polres pada hari Rabu (15/09/2021) jam 10 WIB.
"Alhamdulillah dari target TO yang di instruksikan oleh Polda Jatim, tetapi pihak Satuan Reskoba Polres Jombang bisa mengungkap sebanyak 24 kasus dari 26 tersangka dalam waktu 12 hari" ungkap Kapolres Jombang.
Menurut Kapolres Jombang Agung Setyo Nugroho dalam waktu sesingkat itu berhasil mengungkap 24 kasus dari 26 tersangka dengan barang bukti 17,7 gram sabu, 29,01 gram ganja kering, 1679 butir pil double L, pipet kaca 13 buah, korek api 13 buah, HP tersangka 19 unit, alat hisap (bong) 13 buah, timbangan 3 buah, roda 2 ada 1 unit, uang senilai Rp.610.000 (enam ratus sepuluh ribu rupiah).
Kapolres Jombang menjelaskan, jumlah barang bukti terbanyak dari laporan Satreskoba Polres Jombang dari tanggal 01 s/d 12 September 2021 adalah sabu - sabu dan ganja.
Dari hasil tersebut, anggota Satreskoba Polres Jombang berhasil mengamankan 22 tersangka dari pengedar dan 4 tersangka sebagai pengguna / pemakai narkoba.
"Barang bukti terbanyak dari Satreskoba Polres Jombang pada tanggal 08 September 2021 adalah sabu seberat 7,78 gram, dengan tersangka berinisial (AA) alias Opik 33 thn, asal dusun badang desa badang kecamatan Ngoro kabupaten Jombang.
Kemudian barang bukti pada tanggal 10 September 2021 ganja kering seberat 25,46 gram dengan tersangka berinisial MG 23 thn asal dusun Kesamben desa Bawangan kecamatan Ploso kabupaten Jombang.(Hendrik).
Editor : Ester Mardiana.p
No comments