Arena Sabung Ayam Di Dusun Sukorejo Desa Grobogan Mojowarno Digerebek Polsek Mojowarno.
Jombang,koranpatroli.com
Unit Reskrim dan SPKT Polsek Mojowarno menggerebek aksi perjudian (303) sabung ayam di Dusun Sukorejo, Desa Grobogan, Kecamatan Mojoarno, Kabupaten Jombang yang meresahkan masyarakat sekitar, khususnya warga dusun sukorejo.
Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas, SH. mengando dan memimpin langsung saat penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 9 (sembilan) ekor ayam aduan jenis bangkok berikut juga barang bukti lainnya.
Barang bukti lainnya yaitu 2 (dua) buah kurungan ayam, dua lembar kain sebagai batas kalangan / geber, satu lembar terpal warna biru sebagai atap kalangan, dua buah timba.
“Polsek Mojowarno mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di Dusun Sukorejo Desa Grobogan adanya aktifitas perjudian jenis sabung ayam, secepatnya kita lakukan cek lokasi ternyata benar adanya judi ayam” katanya, minggu (12/09/2021).
Barang bukti ayam aduan itu langsung dibawa ke Mapolsek. Sementara barang bukti beberapa kurungan, timba dan terpal yang ada di lokasi musnahkan dengan cara dibakar," ungkap Polsek Yogas.
Lanjut Kapolsek Mojowarno, Awalnya Anggota Polsek Mojowarno dan Anggota SPKT mendapatkan informasi adanya aksi kerumunan sekaligus ajang judi sabung ayam yang cukup meresahkan masyarakat sekitar.
Anggota kemudian menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi perjudian tersebut. Di lokasi tersebut ada kerumunan orang yang diduga hendak judi sabung ayam. Selanjutnya dilakukan pembubaran.
Pembubaran itu, lanjutnya, selain untuk menumpas aksi judi dan kriminalitas lainnya, sekaligus juga untuk menghindari adanya aksi kerumunan di tengah Pandemi Covid-19.
"Selain dibubarkan, kita juga lakukan pemusnahan di area judi dengan tujuan agar perjudian tidak dilakukan kembali. Sekali lagi, kami berharap perjudian di sini tidak terjadi kembali,” ujarnya.
AKP Yogas, SH juga menambahkan "pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat sekitar baik wilayah Grobogan maupun kecamatan Mojowarno untuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid - 19.
Yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, apalagi saat ini masa pandemi belum usai" ujarnya.
Masih dari AKP Yogas, SH. "setelah dibubarkan, kami juga memberikan arahan kepada masyarakat dan menerangkan bahwa perjudian adalah perbuatan salah dan melanggar hukum. Dan kami tidak segan untuk menindak tegas bagi orang-orang yang melanggar hukum," pungkas Yogas Kapolsek Mojowarno.(hendrik).
Editor : Ester Mardiana.p
No comments