DAK Fisik Kabupaten Nganjuk Dilakukan Secara Kontraktual Dengan PUPR



Nganjuk, koranpatroli.com

Pemerintah melalui kementrian pendidikan dan kebudayaan memberikan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik. 

DAK adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.



Petunjuk oprasional atau juknisnya mengenai dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 diatur dalam permendikbud no 5 tahun 2021

Kepala dinas pendidikan kabupaten Nganjuk Sopingi menuturkan bahwa 

'Melalui DAK fisik diharapkan dapat mendanai kegiatan fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional," tuturnya pada media.

Kepala dinas juga mengatakan bahwa DAK saat ini dilakukan secara kontraktual dengan PUPR yang bertujuan untuk meningkatan validasi dana sarana prasarana sekolah yang meliputi

- Penilaian kerusakan yang dilakukan oleh dinas PUPR dengan tenaga profesional.

- Validasi data bangunan yang disesuaikan dengan kondisi sesungguhnya.

- efisiensi biaya meningkat karena adanya keterlibatan dinas PUPR dalam asesmen.

Dampak dari kegiatan tersebut ternyata sangat positif, dikarenakan pada DAK 2021 sasaran sekolah lebih sedikit namun seluruh permasalahan yang dialami sekolah terselesaikan.


Reporter :  Supriyanto

Editor : Ester Mardiana.p


No comments

Powered by Blogger.