Dit Polairud Polda Papua Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja



Jayapura, Koranpartoli.com – Dalam rangka kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat 1.413,8 kg oleh Dit Polairud Polda Papua, bertempat di dermaga Polair Polda papua, Jumat 24/09/2021


Hadir dalam kegiatan Kepala BNN Provinsi Papua Brigjen Pol Tjatur Abrianto, S.I.K., didampingi Dir Resnarkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian, S.I.K,. M.Si, Dir Polair Polda Pol Kombes Pol. Ir. Kasmolan, M.A.P., Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, S.H., M.H dan Jaksa Penuntut Umum Yafeth R. Bonay, S.H., M.H.

  


Dir Polair Polda Papua dalam kesempatannya mengatakan, pada hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat 1.413,8 (Satu Kilo Empat Ratus Tiga Belas Koma Delapan Gram) kg, hasil dari penangkapan oleh personel Dit Polair Polda Polda Papua pada hari Senin tanggal 13 September 2021 pukul 00.30 Wit, saat sedang melakukan patroli di wilayah seputaran perairan Hamadi Kota Jayapura.


Narkotika jenis Ganja ini dibawah oleh ketiga orang tersangka warga PNG yakni Nick (30), Johnson (31), dan Patrick (52).



Adapun kegiatan ini akan terus bersinambungan terhadap kasus-kasus yang kita tangani selama ini dan kita akan terus melaksanakan pengamanan di wilayah perairan. Dalam rangka menciptakan daerah Kota Jayapura yang bersih dari peredaran Narkotika dan kondusif sehingga tidak mempengaruhi kegiatan PON yang sedang diselengarakan pada saat ini.


Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara dengan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000 .000.000,00 (delapan miliar rupiah). (Syarif )

No comments

Powered by Blogger.