Ketua umum POB Meminta Bangunan pabrik asal usul PT ediko. Menjadi PT TEIKIN. menambah 1 lT. Tanpa IMB di Kawasan Untukb Dibongkar Paksa




JAKARTA Patrolicrime.com September- 26 - 2021  


 -Sebuah Bangunan Pabrik  2LT Jl.pulo gadung No.7  Kelurahana  Rawa trate kecamatan cakung  Jakarta timur. diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).


Pasalnya dari pantauan wartawan patroli Com. di lokasi tidak terlihat adanya bander  atau papan plang perizinan pada bangunan gudang dua lantai tersebut.


dan di saat   kami konfimasi kepada kordinator security. yang selalu kami jumpai di peroyek tersebut. mengaku tidak tahu soal izinnya,dirinya hanya pengamanan saja.




“Kalau urusan izin saya tidak tau mas,itu urusan bos,saya hanya security  saja.katanya ujar scuriti.


Ketua Umum (POB) BPK adong Yang kami Konfirmasi. salah satu warga sekitar saat di temui wartawan patroli .mengaku dirinya tidak tau kalau bangunan itu untuk apa. dan ia juga heran bangunan sebesar itu kok bisa berdiri tanpa IMB. Ujar Ketua POB Bapak Adong. 


Dan  Bpk Adong“Kok bisa bangunan menggunakan kerangka baja sebesar itu tidak meniliki IMB. Apa mungkin Tutup MataPejabatnya. CKTRP pengawasannya kemana aja." Katanya . Ujar Bpk Adong.


Lanjut  Bpk adong. ,  rumah tinggal aja kita di paksa harus bikin IMB,kalau tidak ada IMB nya akan di bongkar.Kok ini bangunan Pabrik 2 LT sebesar ini bisa mulus berdiri tidak tersentuh aparat pengawasan.


Ia berharap instansi  terkait dalam hal ini Suku Dinas Cipta Karya dan Pertanahan dan juga Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas terhadap bangunan gudang yang melanggar" .tuturya!!!!


Sementara itu kepala seksi pengawasan Citata Kecamatan Cakung Imam belum bisa di konfirmasi,karena beliau sedang tidak berada di kantornya. Karna WFH.  ( S . junaidi.)

Editor : Muhendi. S. Kom.i

No comments

Powered by Blogger.