Sengketa Tanah Perkebunan Kelapa DiDesa Tiberias Oleh PT. Melisa Sejahtra Dengan Kompak Baru Berlanjut Melalui Jalur Hukum.
BOLMONG sulut koranpatroli.com
Menyoroti pemasangan papan pengumuman oleh PT.MELISA SEJAHTRA dilokasi tanah perkebunan yang terletak didesa Tiberias Kecamatan Poigar yang mengklaim sebagai Pemilik sah tanah tersebut berdasarkan Sertifikat.
Hal ini dibantah oleh Kordinator,,Kompak Baru "masyarakat Tiberias ABNER PATRAS, mengatakan bahwa kami telah pasang papan Pengumuman yang melarang pihak PT.MELISA SEJAHTRA tidak boleh melakukan kegiatan di lokasi perkebunan tersebut, sebab tanah dan tanaman diatasnya dalam penguasaan patani penggarap masyarakat desa Tiberias,sesuai dengan pengumuman yang kami pasang, Tegasnya.
Ditemui awak media Patroli di lokasi TKP menjelaskan terkait hak" kami selaku warga negara yang juga mempunyai hak untuk menuntut karena pihak perusahaan PT Melisa melakukan aktivitas dilokasi tanah perkebunan tersebut tidak pernah ada Ganti Rugi tanaman milik masyarakat.
Lanjut mengatakan bahwa pihak PT.MELISA harus membuktikan dahulu hak keperdataan tanaman pohon kelapa adalah miliknya
Ditegaskan pula bahwa pihak PT.MELISA tidak memiliki tanaman pohon kelapa tetapi mengklaim sebagai Pemilik, itu adalah perbuatan melawan hukum ( perampasan).
Kami masyarakat yang menguasai telah memiliki putusan kasasi nomor 808 yang menyatakan terbukti bukan tindakan pidana,karena tanaman pohon kelapa ini adalah milik kami.
Sehingga pihak PT.MELISA tidak boleh memasuki dan melakukan aktivitas di lokasi perkebunan tersebut adalah dalam penguasaan masyarakat petani. (wens.f )
Editor : Muhendi. S. Kom.i
No comments