Diduga Sarat Pungli, Program Pra PTSL Desa Gampeng Tarik 700 ribu per bidang.


Diduga sarat pungutan liar (pungli) Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk tarik iuran program pra pendaftaran tanah sistematis langsung (PTSL) sebesar Rp 700 ribu / bidang kepada pemohon program tersebut.




KRM (50) mengatakan bahwa dirinya sudah menyetor uang sebesar Rp 700 ribu kepada kepala dusun ketika dirinya mendaftarkan PTSL.




Ketua PTLS (Tamuzi) membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa tarikan atau kesepakatan bersama dengan pemohon program adalah sebesar Rp 700 ribu per bidang.
" benar ada kesepakatan sebesar Rp 700 ribu per bidang, menurut pendapat saya tarikan sebesar itu terlalu sedikit dibanding jika warga mengurus sertifikat sendiri, " ucapnya pada media kamis (14/10).

Tamuzi juga mengatakan bahwa uang sebesar Rp 700 ribu itu digunakan untuk pembelian materai, konsumsi petugas ukur dan patok sebanyak empat buah patok perbidangnya.





Keterangan senada juga diungkapkan oleh bendahara pra PTSL (Sugiri).
Kepada media Sugiri mengungkapkan bahwa uang tarikan tersebut dikoordinir oleh masing - masing kepala dusun.
" pemohon menyerahkan uang kesepakatan tersebut kepada masing - masing kasun, setelah terkumpul di kasun baru diserahkan ke saya sebagai bendahara, " ungkapnya.

Sugiri mengatakan bahwa pendaftaran pra PTSL ini sebanyak 900 pemohon lebih.
" lebih dari 900 pemohon," ujarnya.

Reporter : Ester Mardiana p
Editor : Muhendi. S. Kom.i




No comments

Powered by Blogger.