Disinyalir Tabrak UU Keterbukaan Publik, Tiga Paket Pavingisasi Di Desa Keras Diwek Patut Disoroti.



Jombang, koranpatroli.com - Disinyalir tabrak UU keterbukaan, tiga proyek pavingisasi Desa Keras Diwek, Kabupaten Jombang perlu disoroti pasalnya dilokasi pengerjaan proyek tidak terdapat papan kegiatan atau prasasti pengerjaan. Tiga pavingisasi tersebut berada di ruas dusun keras Rt 04/Rw 04, Rt 01/Rw 01, Rt 06/ Rw 02.
Hanya di Rt 01 / Rw 01 saja terlihat prasasti tanpa tertulis keterangan volume pekerjaan. Dengan adanya hal tersebut warga atau masyarakat tidak dapat memantau kegiatan proyek antara anggaran dan realisasi pengerjaan pavingisasi tersebut.




Selain diduga tabrak UU Keterbukaan publik kondisi fisik juga perlu disoroti sebab metode pelaksanaan diduga tidak sesuai bestek. Pada ruas jalan paving yang berada di Rt 04 urugan pasir bawah paving tidak maksimal pemadatannya. Diruas Rt 06 terlihat beberapa meter menggunakan bahan paving yang lama sedangkan di Rt 01 kanstin pengunci terlihat sudah miring kedalam.




Urugan pada pavingisasi Rt 06 juga terpantau tidak maksimal pemadatannya  dan terkesan asal urug dikarenakan tidak menggunalan alat bantu ketika melakukan pemadatan urug pasir.
Jadi kuat dugaan bahwa proses pengerjaan paving tidak sesuai bestek dan menyimpang dari metode pelaksanaan.

Proyek pengerjaan pembangunan jalan pavingisasi tiga paket di Desa Keras Diwek hingga kini terkesan misterius karena anggaran biaya dan perencanaan yang akan dikerjakan tidak diketahui publik.




Terpisah, Kepala Desa Keras (Sukardi_red) tidak dapat dikonfirmasi dengan alasan rapat internal dan ketika dihubungi media koranpatroli.com pada kamis (21/10) melalui ponsel kepada desa ini tidak menjawab. Hingga berita ini ditulis
tidak satu perangkat desa yang dapat memberikan keterangan terkait hal tersebut.(hdk)

Editor : Ester Mardiana.p

No comments

Powered by Blogger.