Pengecoran Proyek Jalan Permata Pantas Disebut Proyek Siluman, Karena Tidak Ada Papan Informasi
Ngamprah, Bandung barat_koranpatroli.com
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Setiap pembangunan yang berasal dari APBD dan APBN, semua yang bersumber dari negara sudah menjadi kewajiban dinas terkait untuk memasang papan proyek sebagai bentuk transparan dan kepatuhan terhadap UUD.
Untuk memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek serta nilai kontrak dan jangka waktu atau lamanya pekerjaan.
Agar bertujuan supaya masyarakat tau dan berpartisipasi mengawal proyek tersebut, seperti halnya yang terjadi di proyek jalan kompleks permata desa tanimulya, kecamatan Ngamprah, kabupaten Bandung barat KBB, proyek pengecoran jalan permata tidak ada papan proyek atau papan informasi.
Hal itu kemudian mendapat sorotan dari warga perum permata bahwa proyek pengecoran yang dibangun pemerintah dinilai proyek siluman, sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyeknya saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.
“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi kami sebagai masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” tegas salah satu warga pada awak media patroli, Sabtu (04/12/2021).
Kami pun mencoba menanyakan kepada kepala pekerja proyek yang berada di lokasi pengecoran dan saat ditanya kenapa tidak ada papan proyek, dia hanya jawab tidak tau.
"Saya kepala pekerja disini, tapi tidak tau ini di kerjakan CV mana, dan untuk masalah papan proyek tidak ada juga tidak tau, karena kami di tugaskan hanya untuk pengerjaan saja," tandasnya.
Untuk selanjutnya tim patroli.com akan coba mendatangi dinas terkait dan akan mempertanyakan siapa pihak ke tiga yang mengerjakan proyek tersebut.
Reporter: Asep cahyana.
No comments