PTSL Desa Tiripan Diduga Dijadikan Ajang Pungli
Nganjuk, koranpatroli.com - Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung atau PTSL Desa Tiripan. kecamatan Berbek. kabupaten Nganjuk diduga dijadikan ajang pungli (pungutan liar_red) oleh beberapa oknum perangkat dan panitianya, pasalnya warga desa atau pemohon dikenakan biaya Rp 400 ribu/ bidangnya. Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu warga yang bernama Tamin.
Kepada sejumlah media, Tamin mengatakan bahwa ketika dirinya mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tersebut dikenakan biaya Rp 400 ribu.
" beberapa kali saya mengurus sertifikat selalu dikenakan biaya tinggi, dulu waktu prona juga seperti itu," ucapnya.
Tamin juga mengatakan bahwa dirinya sangat keberatan dengan tarikan tersebut karena dinilai terlalu banyak.
" Saya dan puluhan warga lainnya ditarik sama, perbidangnya, yaitu Rp 400 ribu," tambahnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi Kepala Desa Tiripan Marijo membenarkan bahwa desanya mendapat PTSL sejumlah 700 bidang dan mengatakn bahwa tarikan
tersebut berdasarkan kesepakatan warga.
"Kesepakatan kemaren adalah sebesar Rp 450 ribu perbidangnya, tapi nanti jika kurang warga sanggup membayar kekurangannya dan nanti jika lebih akan dimusyawarahkan kembali, sisanya akan digunakan untuk yang lainnya," ucap kades.
Reporter : Ester Mardiana.p
No comments