Kapolres Nganjuk: Demi Kebaikan Bersama dan Atasi Penyebaran Covid-19, 53 Pelanggar Prokes di Nganjuk Disidang dan Didenda
Nganjuk, koranpatroli.com - Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, S.H., S.I.K., M.H. menyebut sidang yang dilakukan atas pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Nganjuk dilakukan demi kebaikan bersama. Upaya ini juga merupakan lanjutan dari berbagai upaya sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan AKBP Boy Jeckson setelah meninjau pelaksanaan sidang di tempat terhadap pelanggar prokes Covid-19 di GOR Bung Karno Kabupaten Nganjuk, Jumat (11/2/2022).
"Mereka yang disidang hari ini adalah pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 hasil operasi yustisi oleh tim gabungan pada beberapa titik di Kabupaten Nganjuk," kata AKBP Boy Jeckson.
"Sebelum operasi yustisi dan sidang ini, kami juga telah gencar melakukan berbagai upaya sosialisasi dan himbauan agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Semua ini kita lakukan demi kebaikan bersama dalam upaya penanganan pandemi Covid-19, khususnya varian Omicron yang tengah merebak di Indonesia," tuturnya.
Sebanyak 53 pelanggar dikenai sanksi pada pelaksanaan sidang di GOR Bung Karno tersebut. Denda yang diterapkan bervariasi, yakni Rp 20 ribu bagi pejalan kaki, Rp 25 ribu kepada pengendara sepeda motor, serta Rp 50 ribu atas pengemudi mobil. Total uang senilai Rp 1.620.000 didapat sebagai hasil dari sidang tersebut.
AKBP Boy Jeckson berharap masyarakat tidak abai dengan protokol kesehatan agar bisa menekan penularan Covid-19 di Kabupaten Nganjuk.
"Mari sama-sama menjaga disiplin terkait protokol kesehatan. Jangan lengah dan menyepelekan virus ini. Bagi yang belum mendapatkan vaksin Covid-19, mari divaksin agar bertambah perlindungan dari dalam diri kita melawan virus Corona ini," tuturnya.
Dandim 0818 Nganjuk Letkol Inf. Tri Joko Purnomo yang juga hadir pada sidang tersebut juga menyampaikan pesan senada.
"Mari senantiasa mematuhi protokol kesehatan agar kita bisa secepatnya terbebas dari pandemi Covid-19 ini," katanya.
Editor : Ester Mardiana.p
No comments