Salah Satu Kades Di Kecamatan Guluk-guluk Menjadi Terdakwa Atas Dugaan Pemalsuan
Sumenep | www.koranpattoli.com Informasi kurang sedap salah satu Kepala desa yang ada di kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep. Pasalnya, mulai diinformasikan, jika salah satu Kepala desa (Kades) tersebut mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada hari Rabu 7 September 2022 kemarin, benarkah?
Untuk memastikan informasi atau kabar tersebut sejumlah awak media yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPC AWDI) Kabupaten Sumenep melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep.
Humas atau jurubicara Pengadilan Negeri (PN) mulai tidak menampik jika hari rabu kemarin ada agenda sidang salah satu Kepala desa (Kades) tersebut.
” Kebetulan kemarin sidang off-line. Kepala desa (Kades) guluk-guluk ya, agenda saksi,” kata Humas atau Jurubicara PN Sumenep, Mohammad Arif Fatoni, S.H., M.H,. Kamis (8/9/2022) di Kantornya.
Ketika disinggung oleh wartawan, sidang yang keberapa? Humas PN menegaskan, masih yang kedua.
“Sidang yang kedua, yang pertama itu tanggal 31 Agustus online, melalui daring zoom meeting dari kejaksaan, yang kemarin baru off-line gitu,” ujarnya.
Dikatakan Mohammad Arif Fatoni, memang pasal yang dikenakan itu disini ya yang didakwakan. “Dakwaan kesatu Pasal 266 ayat (1) KUHP jonto pasal 55 ayat (1) KUHP. Dakwaan Kedua 266 ayat (2) KUHP atau kesatu lagi 263 ayat (1) KUHP jonto pasal 55 ayat (1) KUHP. Kesatu KUHP dan kedua itu,” katanya.
Terpisah Kejaksaan Negeri Sumenep melalui Penuntut Umum mengatakan, kemarin memang benar telah dilaksanakan sidang pidana berkaitan dengan dakwaan membuat surat yang isinya tidak benar dan menggunakan surat yang isinya tidak benar untuk kepentingan sesuatu.
“Dengan terdakwa AW (inisial,red),” kata Slamet Pujiono, S.H, Kamis (8/9/2022) di Kantornya.
Sidang tersebut lanjut Slamet, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 7 September 2022. Nah agenda sidang, sidang tanggal 7 hari rabu ini adalah yang kedua. ” Dimana sebelumnya sudah dilaksanakan tanggal 31 Agustus itu agendanya dakwaan,” ujarnya.
Slamet menuturkan, disampaikan kepada terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa ada keberatan tidak atas surat dakwaan dari penuntut umum. Penasehat hukum terdakwa maupun terdakwa menyampaikan tidak ada keberatan, jadi acara dilanjutkan ke pembuktian karena pada tanggal 31 agustus itu, penuntut umum belum memanggil saksi, makanya minta waktu untuk penundaan saksi.
Nah sidang selanjutnya adalah tanggal 7 September kemarin, itu sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi atau pembuktian,” katanya.
Slamet menambahkan, Pasal yang disangkakan itu pasal 266 ayat (2) dan ayat (1) atau pasal 263 ayat (2) atau ayat (1).
” Pasal 266 ini pemalsuan akta autentik. Nah kita buktikan apakah ijazah itu nanti termasuk akta autentik atau bukan, kalau tidak termasuk akta autentik berarti surat biasa. Kalau ancamannya sama,” tukasnya.
Saat ditanya rencana sidang selanjutnya? Menurut dia, rencana sidang kita masih menghadirkan saksi. Jadi saksi masih dari penuntut umum. karena sidang ini berhubungan dengan penahanan.
“Terdakwa ini tahanan kota yang tidak bisa diperpanjang, hanya bisa diperpanjang paling lama hanya 60 hari oleh Ketua pengadilan, akhirnya sidang kita percepat,” tuturnya.
“Jadi, kemarin Ketua majelis meminta supaya sidang seminggu dilaksanakan dua kali, karena jadwal majelis itu adalah Senin dan Rabu. Makanya kemarin sidang hari rabu ditambah ke hari Senin. Jadi nanti sidangnya ada dua kali dalam satu minggu, Senin dengan Rabu,” pungkasnya
Pewarta | Sahawi
No comments