Tambak Udang Ilegal Di Sumenep DLH Melakukan Pemantauan




Sumenep | www.Koranpatroli.com Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, mulai melakukan pemantuan terhadap tambak udang yang tidak mengantongi izin (Ilegal)?.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Arif Susanto, A.P., M. Si, menyampaikan, kami DLH sudah kelapangan ada tim pemantuan khusus yang tanpa APBD kita juga kelapangan sampai ke semua titik, ada tambak udangnya baik itu yang berizin maupun yang tidak berizin.

" Kalau berizin itu tim pengawasan kita turun dan sudah 26 tambak udang itu kita datangi semuanya, yang untuk tidak berizin hanya tim pemantauan. Pemantuan kondisi tambak yang ada di seluruh lokasi Kabupaten Sumenep yang tambak tidak ada izinnya," kata Arif Susanto, A.P., M. Si, Rabu (7/9/2022).

Jadi, kata Arif, hasil kami, kami sampaikan pada seluruh tambak yang berizin, kami memberikan pemahaman pada mereka terkait masalah kewajiban petambak udang untuk melaporkan secara rutin pengelolaan UKL/UPL selama enam sekali kepada kita dengan dilengkapi dengan uji limbah ke DLH itu yang berizin.

Lebih lanjut mantan Camat Rubaru ini mengatakan, yang tidak berizin kami sampaikan terkait masalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 terkait masalah sanksi denda maupun pidana terhadap pencemaran lingkungan. 

" Jadi dari situ sudah banyak masyarakat yang meminta kami untuk pendampingan pembuatan IPAL kumunal minimalis. Kami kemarin ke semua lokasi sudah banyak permintaan termasuk minggu ini ke talango kita untuk pendampingan," jelasnya

" Sudah ada izin baru sekitar 26 tambak udang kelompok yang selama ini belum punya izin, sudah keluar, nanti kita tinggal meminta mereka untuk pendampingan," tukasnya.

Arif menuturkan selama ini yang sudah minta itu talango untuk pembuatan IPAL kumunal minimalis. Kita nunggu dari mereka, kita juga akan mengarahkan tinggal membuat IPAL kumunal.

" Kita cek lagi nanti, itu yang kita sampaikan. Jadi saya sampaikan ke warga ketika acara datang ke eks pembantu Bupati. Sudah banyak hasilnya, bahkan kita rubah juga orang-orang yang selama ini kontra terhadap kebijakan pemerintah. Jadi saya sampaikan semuanya kita itu hadir untuk memberikan solusi yang solutif, bagaimana mengurangi pencemaran laut kita, itu yang paling penting," tuturnya.

Sejauh ini reponsif dari masyarakat pelaku usaha tambak udang, katakanlah tanda kutip masih enggak untuk mengurus izin, sejauh ini setelah tim turun kebawah seperti apa? Menurut Arif, sudah banyak yang ngurus, per kemarin tanggal 1 September sudah ada 26 lagi yang izin. 

" Jadi kendala mereka kebanyakan, meraka tidak punya lahan, lahan komonita. Saya sampaikan kepada mereka, bahwa kita harus gotong royong bersama, 10 pemilik tambak udang ayo cari tanah satu disewa apa dibeli terserah nanti bersama untuk membuat IPAL kumunal minimalis, biayaya nya bersamaan nanti, dan mereka nanti wajib melaporkan ke kita dalam bentuk laporan pengelolaan lingkungan pada kita," tukasnya.

Dikatakan Arif, sama juga dengan UPL/UKL mereka harus mengecek kondisi air limbah setiap 6 bulan satu kali, tujuannya untuk apa, untuk mengetahui kadar bahan-bahan yang ada di limbah itu, dengan diharapkan nantinya air yang keluar itu sudah baku mutu.

" Kalau kadar air ini terlalu tinggi bahan kimianya itu akan membuat udang mati gitu lho, itu mereka sudah paham semuanya," imbuhnya.

Pewarta | Sahawi

No comments

Powered by Blogger.