Diduga Karena Melanggar Aturan AD/ART, Kader Partai Demokrat Nganjuk Dipecat.




Nganjuk, koranpatroli.com_ diduga karena melanggar aturan AD/ART, Kader sekaligus anggota DRPD Kabupaten Nganjuk fraksi Demokrat dipecat.

Dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat dengan nomor: 33/SK/DPD.PD/IV/2023 menerangkan bahwa Mohammad Fauzy Irwana,SE diberhentikan secara tetap tertanggal 17 April 2023, yang di tandatangani langsung oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.

Dalam SK tersebut tertulis pemecatan Fauzy dikarenakan dirinya terindikasi mendukung gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) dan terbukti sengaja mengunggah foto bersama KSP Moeldoko pada akun sosial media miliknya.

Sementara itu Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk Endah Sri Murtini dalam rilisnya pada Selasa (2/5/2023) membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya belum menerima SK yang dikirimkan oleh DPP Partai Demokrat.

"Kami telah mengetahui pemecatan tersebut, akan tetapi kami belum melakukan pergerakan apapun apalagi menyebarluaskan SK baik DPC maupun person pengurus melalui pesan whats app atau lainnya," tuturnya.

Endah juga memastikan bahwa beredarnya SK dengan cara kurang baik tersebut, bukan berasal dari pihak DPC ataupun pengurus harian personal Partai Demokran Nganjuk.

Dijelaskan Endah perihal pemecatanpun bukan hanya dari beredarnya foto yang bersangkutan dengan KSP Moeldoko saja akan tetapi ada beberapa hal yang tidak dapat diungkapkan

"Pemecatan bukan dikarenakan hanya foto saja, akan tetapi ada beberapa hal yang tidak perlu kami sebutkan dan biarlah menjadi privacy Partai kami," jelasnya.

Dengan adanya rilis tersebut, Ketua DPC juga menegaskan bahwa terhitung dari tanggal 17 April 2023, Fauzy Irwana dinyatakan sudah bukan Kader dari Partai Demokrat.
"Untuk keseluruhan sudah bukan menjadi tanggung jawab Partai Demokrat lagi, biarkan menjadi tanggung jawab pribadi," tegasnya.

Hingga berita ini kami tulis, belum ada konfirmasi dari Fauzy Irwana.

Ester Mardiana. P




No comments

Powered by Blogger.