Diduga Proyek Aspirasi Seorang Dewan Abaikan Perpres Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012, Pantas Disebut Proyek Siluman
Cisarua, Bandung barat_koranpatroli.com
Proyek fisik berbentuk jalan Hotmix di wilayah Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat, tanpa papan nama alias siluman masih ditemukan di lapangan. Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.
Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Kabupaten Bandung barat.
Salah satunya proyek pengerjaan jalan hotmix di Desa Pada asih, Kecamatan Cisarua, proyek jalan tersebut tidak ada Papan proyek dan di kerjakan asal-asalan di perkirakan ga kan bertahan lama, sangat di sayangkan dengan situasi KBB yang lagi defisit Anggaran.
Menurut masyarakat yang namanya minta di rahasiakan mengatakan perbaikan jalan ini katanya fokir dari Dewan Fheter juandy partai Demokrat.
"Ini jalan sudah dua minggu dikerjakan, tetapi sudah rusak, dari pas beres juga begini kelihatan asal-asalan apalagi jika turun hujan pasti akan rusak parah lagi," sabtu 02/12/2023
Panjang jalan, lebar jalan serta ketebalan hotmix, batu belah tidak jelas, karena tidak ada papan informasi dan baru beberapa hari jalan tersebut sudah amburadul adapun yang mengerjakan jalan ini orang majalengka," katanya
Ditempat terpisah Rahmat hidayat selaku pemerhati Desa-desa mengatakan dengan kejadian jalan baru beberapa hari amburadul itu menandakan adanya dugaan Gratifikasi dan korupsi yang biasanya dilakukan oleh oknum tertentu.
"Seharusnya sebelum pekerjaan dimulai seharusnya pihak ketiga atau Saudara Fheter yang mengusung perbaikan jalan tersebut terlebih dahulu minta izin kepala Desa Padaasih jangan tiba tiba datang langsung dikerjakan," rabu 13/12/2023," tuturnya
Masih menurut rahmat pihak PUPR juga harus ikut tanggung jawab atas pekerjaan perbaikan jalan yang asal asalan dan dinilai tidak sesuai RAB dan Bistek," ungkapnya.
Diakhir pembicaraan rahmat meminta pihak Penegak hukum harus memproses permasalahan ini begitu pula pihak PJ Bupati Bandung Barat Arsan Latif harus menindak tegas oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.
Jurnalis: AC
No comments