Arjuna Sitepu Ketua GAKORPAN Rohil, Apresiasi Kinerja Camat Balai Jaya, Aktifkan 3 orang Kadus Yang Di Berhentikan Kades Balam Jaya




Rokan Hilir, koranpatroli.com- Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, mengapresiasi kinerja Fauzan Camat Balai Jaya untuk kembali mengaktifkan 3 orang Kadus, Desa Balam Jaya yang sebelumnya diberhentikan oleh Mangapul Nababan Kepala Desa Balam Jaya, sampaikan Arjuna Sitepu Ketua DPC GAKORPAN Rohil, saat dikonfirmasi oleh awak media ini, melalui panggilan video virtualnya, Senin, (15/01/2024).

Ketua LSM - GAKORPAN Rohil Arjuna Sitepu mengukapkan atas partisipasi Agus Syahputra Siahan, seorang akademisi yang berdomisili di Desa Balam Jaya, Kecamatan Balai Jaya yang selama ini ikut mengawal proses pemberhentian terhadap 3 orang Kadus, Desa Balam Jaya, Kecamatan Balai Jaya, mengambil sikap tegas untuk mengusut tuntas terkait proses pemberhentian yang syarat mengangkangi Surat Edaran” dari Menteri Dalam Negeri No: 140/1682/SJ tanggal 2 Maret 2021 perihal “Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa yang ditujukan kepada Bupati / Wali Kota Se Indonesia. Yang mana dalam isinya, Bupati /wali Kota harus memberikan Teguran atau sanksi kepada Kepala Desa yang Memberhentikan Perangkat Desa yang Tidak Sesuai aturan atau Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan.

Terpisah, Agus Syahputra Siahan, seorang Akademsi yang kritis, merupakan warga tempatan mengaku, sebelumnya ia mendapat keluhan dari masyarakat bahwa ada 3 orang Kadus yang diberhentikan oleh Kepala Desa yang baru 2 minggu dilantik oleh Afrizal Sintong Bupati Rokan Hilir dan setelah dicek secara langsung ternyata benar sehingga, atas saran dari warga dan 3 orang Kadus yang diberhentikan memintak agar Agus Syahputra Siahan menemui Arjuna Sitepu Ketua LSM GAKORPAN Kabupaten Rokan Hilir, untuk membantu permasalahan 3 orang Kadus yang diberhentikan secara semena - mena, ungkap Agus.

“Hal ini sudah kita lakukan proses mediasi di kantor camat Kecamatan Balai Jaya dan hasilnya, bahwa 3 orang Kadus yang diberhentikan, untuk sementara waktu di non aktifkan selama 2 minggu, dan segera akan kembali diaktifkan sebagai Kadus di wilayahnya masing - masing" akunya.

Lanjutkannya, dalam hal itu sesuai dengan hasil pertemuannya sore ini, Pukul 15:30:00 Wib di kantor Camat Balai Jaya bersama Camat dan Kepala Desa Balam Jaya, sembari menunggu surat keterangan atau sebutan lain dari Fauzan Camat Balai Jaya, bahwa  untuk 3 orang Kadus yang diberhentikan agar kembali aktif seperti semula, sebagaimana berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir yang dimiliki masing - masing pada 3 orang Kadus tentang "Pengangkatan Perangkat Desa", jelasnya.

Dan surat keterangan atau sebutan lain dari Fauzan Camat Balai Jaya, besok hari selasa tanggal 16 januari 2024 segerah diberikan untuk 3 orang Kadus tersebut, tegas Agus.

Agus menambahkan, perlu kita ketahui bersama Arjuna Sitepu Ketua LSM GAKORPAN Rokan Hilir sebagai Aktivis Penggiat Anti Rasuah, permasalahan 3 orang Kadus, Desa Balam jaya telah selesai secara musyawarah dengan berpedoman, berdasarkan "Surat Edaran” dari Menteri Dalam Negeri No: 140/1682/SJ tanggal 2 Maret 2021 perihal “Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa yang ditujukan kepada Bupati / Wali Kota Se Indonesia. Yang mana dalam isinya, Bupati /wali Kota harus memberikan Teguran atau sanksi kepada Kepala Desa yang Memberhentikan Perangkat Desa yang Tidak Sesuai aturan atau Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan.

Untuk itu, kami harapkan kepada Mangapul Nababan Kepala Desa Balam Jaya, agar benar - benar aktif untuk melayani Masyarakat dalam wilayah Kepenghuluan Balam Jaya, Kecamatan Balai Jaya. ucap Agus.

Karena lagi ada kepercayaan dari Camat Balai Jaya, maka untuk itu kami minta kepada Kepala Desa Balam Jaya untuk melayani Masyarakat Tanpa perbedaan dan lelah.(**) 

No comments

Powered by Blogger.