Terkait Polemik Warga Dengan PT. Platinum Cemerlang Indonesia, Begini Keterangan Dinas Terkait Jombang Tentang PBG Dan SIPA.
Jombang, koranpatroli. com_polemik warga dengan PT. Platinum Cemerlang Indonesia (PCI) terus bergulir, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melalui stafnya (Hendrawan) mengatakan bahwa untuk PT. PCI belum mengantongi ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ataupun SIPA (Surat Ijin Pengusahaan Air Tanah).
"Kalau untuk ijin lain - lainnya adalah kewenangan pusat, " ujar Hendrawan pada Senin (18/03/2024).
Hendrawan menjelaskan bahwa pelaku usaha atau investor semestinya harus mengantongi ijin terlebih dahulu baru melakukan semua kegiatan pembangunan dan pengeboran air tanah.
"Untuk SIPA ijinnya sangat rumit dan membutuhkan waktu yang lama, jika pembangunan sebuah gedung dan pengeboran air tanah belum memiliki ijin yang lengkap maka jangan melakukan aktifitas terlebih dahulu, " lanjutnya.
Salah satu warga mengatakan bahwa dampak dari pengeboran air tanah akan dirasakan warga sekitar pada musim kemarau.
"Dampak penurunan jumlah debit air, penurunan air muka tanah, dan penurunan mutu air untuk masyarakat sekitar akan terasa ketika musim kemarau tiba, " tutur warga.
"Apakah pihak investor akan bertanggung jawab, " imbuhnya.
Warga juga mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup belum pernah melakukan sosialisasi atau penelitian untuk UPL/UKL ( Upaya Pengelolaan Lingkungan ) nya.
Hingga berita ini turunkan pihak PT. PCI tidak dapat dikonfirmasi dengan alasan kesulitan berbahasa Indonsia. (**).
Editor : Ester Mardiana. P
No comments