Jalur Zonasi Dalam PPDB Dikeluhkan Banyak Masyarakat, Begini Tanggapan Ketua MKKS SMAN Nganjuk...





Nganjuk, koranpatroli. com_Jalur Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berakhir pada tanggal 28 Juni pukul 21.00 WIB banyak dikeluhkan masyarakat khususnya wali murid, hal tersebut diduga minimnya informasi PPDB jalur zonasi terhadap publik. 

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS)  SMAN di nganjuk Drs.Samsi menjelaskan bahwa jalur zonasi adalah wewenang pusat, dikarenakan sistem tersebut adalah server. 

"Sekolah bersifat membantu dan memfasilitasi calon peserta didik dengan cara pengambilan PIN dan lainnya, untuk yang menentukan adalah sistem, " ujarnya. 

Samsi menjelaskan bahwa sebenarnya jalur zonasi terbagi menjadi dua bagian, diantaranya adalah zonasi radius atau jarak terdekat diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi dan luar zonasi yang berbatasan. 

"Itu yang diukur dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan, sampai dengan mencapai kuota 30 persen dari daya tampung sekolah, " jelasnya. 

Ketua MKKS juga menambahkan bahwa jalur zonasi yang kedua adalah zonasi sebaran, yaitu zonasi yang diperuntukan bagi calon siswa didik baru yang berasal dari semua kelurahan atau desa diwilayah dalam zonasi dengan dibagi rata sejumlah kelurahan atau desa dari wilayah. 

"Dalam zonasi tersebut hanya dibutuhkan 20 persen saja dari daya tampung sekolah, " tambahnya. 

Samsi berharap kepada calon peserta didik agar memahami jalur yang akan digunakan ketika mengikuti PPDB. 

"Harapan saya agar calon peserta didik bisa memahami, dikarenakan terkait PPDB juga sudah tersosialisasikan melalui media sosial, " pungkas Samsi. 


Reporter : Ester Mardiana. P


No comments

Powered by Blogger.