Polsek Gununghalu Berhasil Amankan Pelaku Diduga Pengedar Obat-Obatan Terlarang.




Bandung barat_koranpattoli.com

Polsek Gununghalu yang di Pimpin Oleh Kapolsek AKP Maman Maulana Ismail berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga pengedar obat-obat terlarang OKT ( Obat Keras Terbatas ) di wilayah hukum Polsek Gununghalu Kabupaten Bandung Barat, sabtu 06 juni 2024.


Tim mengamankan Pelaku dengan inisial Sdr. RJS ( 36 th ) dengan Barang Bukti berupa : 

- Satu bungkus plastik berisi 1.000 butir Eximer,

- 121 bungkus plastik berisi Eximer masing-masing 3 butir, 

- 2 bungkus plastik berisi Eximer masing masing 2 butir, 

- 718 butir pil Tramadol,

- 1 buah HP

- 1 buah tas gendong warna hitam


Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti di serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Cimahi guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.


Menurut Kapolsek Gunung halu (AKP Maman Maulana Ismail) menjelaskan terkait kronologis sebelum penangkapan. 


"Pada tanggal 15 Juni 2024 Kanit Reskrim menerima informasi bahwa di sebuah warung di Kampung Tajim desa Celak diduga menjual obat obatan terlarang, atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan tetapi saat itu warung kondisi tutup," ujarnya. 


"Nah pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 jam 17.00 wib Saya bersama Kanit Reskrim Aiptu ROBI SUWARDI dan anggota Reskrim Bripka YADI RISNANDAR memantau sasaran yang sudah diketahui lokasinya, namun terlihat bahwa warung dalam keadaan tertutup,"katanya.


 "Tetapi saat akan meninggalkan sasaran Saya sendiri melihat ada motor yang berhenti di dekat warung yang dicurigai selanjutnya Kapolsek turun bersama Kanit Reskrim dan anggota, kemudian anggota bertanya teman kamu kemana jawabnya ke bawah pak dan langsung dikuntit ternyata masuk ke lorong bawah rumah dan ada seorang laki laki  duduk di kursi, saat itu yang dikuntit langsung lari ke atas ke arah jalan," tuturnya. 


Melihat kejadian tersebut Kapolsek dan Kanit Reskrim curiga sehingga menyuruh diam ke seorang laki laki yang duduk di kursi sambil anggota mengambil tas pinggang dan menyuruh dibuka, ternyata berisi obat obatan, ahirnya laki laki tersebut dibawa ke Polsek dan diinterogasi.


Masih kata Kapolsek Gunung halu menambahkan kepada Masyarakat jika menemukan tindak kejahatan silahkan telpon langsung Call Centre Polres atau No pak Kapolres Reborn. 


"Kepada masyarakat jika menemukan gangguan kejahatan dapat menghubungi Call Centre 110 ( bebas pulsa ), atau Lapor Pak Kapolres Reborn di nomor WA 0812-7575-2003, atau melalui media sosial instagram @kapolrescimahi, @aldi2003ts, @cimahi polres.


Jurnalis: Asep Cahyana.

No comments

Powered by Blogger.